Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Palopo Tolak Teken Rancangan APBD Perubahan 2025

DPRD Palopo menolak menandatangani rancangan APBD Perubahan 2025. Salah satu alasannya, penghapusan program pembayaran utang Rp30 miliar.

Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini
DPRD PALOPO – Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, membenarkan pihaknya menolak menandatangani rancangan APBD Perubahan karena sejumlah program dihapus, termasuk pembayaran utang 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menolak menandatangani rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

Ketua DPRD Palopo, Darwis, membenarkan pihaknya belum memberikan persetujuan untuk proses asistensi rancangan tersebut.

"Kami belum menandatangani rancangan APBD Perubahan ini untuk diasistensi," ujar Darwis, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, ada sejumlah alasan mendasar di balik penolakan itu.

Salah satunya, perubahan dalam dokumen APBD Perubahan dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

"APBD yang sebelumnya telah dibahas dalam forum Badan Anggaran (Banggar) dan telah diparipurnakan, ternyata mengalami perubahan sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD," jelasnya.

DPRD juga menemukan penghapusan sejumlah program mandatori yang digantikan dengan program baru tanpa pembahasan bersama.

Salah satu program yang dihilangkan adalah pembayaran utang sebesar Rp30 miliar, padahal itu merupakan rekomendasi BPK.

"Ada beberapa kegiatan baru yang dimasukkan tanpa sepengetahuan kami. Kami tidak ingin ada program baru yang tidak jelas sumber pendanaannya, dan kami juga tidak ingin menambah utang belanja," tambahnya.

Ia menekankan, setiap program dalam APBD Perubahan harus memiliki dasar hukum dan sumber anggaran jelas.

Program baru yang muncul tiba-tiba dianggap bisa mempertebal utang daerah.

Hingga kini, DPRD Palopo masih menunggu informasi dari Pemerintah Kota Palopo terkait perubahan rancangan tersebut.

Darwis menambahkan, jika rancangan APBD Perubahan tidak diasistensi, maka Pemkot Palopo harus menggunakan anggaran berdasarkan APBD Pokok Tahun 2025.

"Jika tidak diasistensi, maka pelaksanaan anggaran akan tetap mengacu pada APBD Pokok 2025," tutupnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi keputusan sepihak yang mengabaikan fungsi DPRD.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved