Ngopi Akademik
Kampus Tambang
Didekatkan oleh kepentingan meski tidak sedikit kampus sudah mengelola program studi/ jurusan pertambangan bahkan mungkin ada yang sudah jadi fakultas
Oleh: Rahmat Muhammad
Ketua Program Studi Doktor Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - KEDENGARANNYA rancu tapi bagi penikmat kopi relatif tidak masalah tergantung argumentasi yang membenarkan mengapa 2 kehidupan antara dunia pertambangan dengan dunia kampus yang dikesankan berjarak kini saling merapat.
Didekatkan oleh kepentingan meski tidak sedikit kampus sudah mengelola program studi/ jurusan pertambangan bahkan mungkin ada yang sudah jadi fakultas.
Wacana tentang Perguruan Tinggi (PT) yang diberikan izin untuk mengelola tambang semakin ramai diperbincangkan dan mengundang pro kontra seiring usulan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam rancangan tersebut, PT akan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas, yang artinya mereka bisa secara langsung mengelola sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.
Menarik untuk dianalisis dalam perspektif Sosiologi sebagaimana fakta yang terjadi beberapa waktu lalu pengelolaan tambang sudah berhasil masuk di organisasi kemasyarakatan, kini kampus seolah dapat giliran dapat berkah atau musibah.
Namun peluang dan tantangan ini terus dikaji oleh setiap PT, sebagaimana yang jadi alasan utama melatarbelakangi kebijakan ini adalah kebutuhan akan pendanaan yang lebih besar bagi perguruan tinggi.
Dengan mengelola tambang, diharapkan kampus dapat memperoleh sumber pemasukan baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas, membiayai riset, serta menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Namun, di balik gagasan ini, muncul berbagai pertanyaan: Apakah PT memang siap terlibat dalam dunia pertambangan? Bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, masyarakat, dan dunia akademik? PT mn saja yang bersyarat?
Deretan pertanyaan ini tentu sudah diantisipasi jawabannya setidaknya meminimalisir potensi masalah yang kelak akan jadi konsekuensinya.
Pada dasarnya, PT memiliki peran utama sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (tri dharma).
Dalam konteks akademik, kampus seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, bukan menjadi aktor bisnis dalam industri ekstraktif yang memiliki risiko tinggi.
Keterlibatan PT dalam sektor pertambangan, memperlihatkan terjadinya pergeseran fungsi institusional yang signifikan.
Kampus yang seharusnya menjadi pusat keilmuan dan kritik terhadap praktik eksploitasi sumber daya justru berpotensi menjadi pelaku dalam industri tersebut.
Jika kampus mulai terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam, ada risiko pergeseran orientasi dari ruang akademik yang independen menjadi institusi yang memiliki kepentingan bisnis, sekalipun teori berbisnis sudah khatam di kampus namun dalam prakteknya masih kewalahan usaha untuk berbisnis.
Pergeseran ini mencerminkan gejala kapitalisme akademik, di mana universitas mulai beroperasi dengan logika bisnis dan komersialisasi.
Sehingga pendidikan dan penelitian tidak lagi hanya berorientasi pada pengembangan ilmu, tetapi juga pada keuntungan ekonomi.
Ketika PT memiliki kepentingan ekonomi dalam industri pertambangan, muncul pertanyaan kritis: Apakah riset yang dilakukan tetap objektif, ataukah akan cenderung membela kepentingan bisnis institusinya?
Dalam konteks ini, PT berisiko kehilangan peran sebagai penjaga moral dan intelektual masyarakat, serta dapat mengalami konflik kepentingan yang merusak kredibilitas akademiknya.
Dalam kajian potensi masalah sosial dan lingkungan, maka industri pertambangan tidak hanya berkaitan dengan keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki dampak sosial dan lingkungan yang besar.
Pengelolaan tambang sering kali berdampak pada masyarakat sekitar, baik dalam bentuk pergeseran sosial, perubahan pola mata pencaharian, kerusakan lingkungan hingga potensi konflik dengan masyarakat adat atau komunitas lokal.
Dengan masuknya PT ke dalam sektor pertambangan akan memperlebar potensi timbulnya ketegangan sosial, terutama terkait dengan konflik lahan dan hak masyarakat adat.
Dalam analisis teori konflik yang dikembangkan oleh Karl Marx, kontrol terhadap sumber daya alam merupakan bagian dari pertarungan kelas antara kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan teknologi (dalam hal ini PT yang bermitra dengan pemerintah dan korporasi) dengan masyarakat lokal yang bergantung pada lingkungan untuk mata pencaharian mereka.
Ketika PT memperoleh izin mengelola tambang, bagaimana nasib masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan?
Apakah mereka akan dilibatkan dalam proses pengelolaan, atau justru akan mengalami nasib serupa dengan komunitas lain yang harus tergeser dan mencari mata pencaharian baru?
Bagaimana kampus akan bersikap? Apakah mereka akan lebih berpihak pada kepentingan akademis atau keuntungan bisnis?
Wacana kampus mengelola tambang bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial, lingkungan, dan independensi akademik.
Jika PT diberikan izin untuk mengelola tambang, maka kita harus mempertanyakan apakah itu masih sesuai dengan prinsip dasar penyelenggaraan PT itu sendiri?
Alih-alih mendorong kampus untuk masuk ke bisnis pertambangan, sebaiknya pemerintah dan institusi akademik mencari solusi lain yang lebih selaras dengan visi pendidikan dan pembangunan berkelanjutan.
PT harus tetap menjadi benteng keilmuan, bukan ladang bisnis yang rentan terhadap kepentingan ekonomi yang sifatnya jangka pendek, sedangkan hasil dari tambang baru bisa bisa dirasakan lebih dari 10 tahun ke depan.
Jika ternyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka dengan mudah semua pihak salahkan orang kampus.
Dengan demikian mempertegas bahwa kampus bukanlah korporasi, dan pendidikan bukanlah sekadar komoditas.
Jika kita ingin membangun bangsa yang maju, maka pendidikan harus tetap berada di jalur yang benar sebagai pencetak generasi berpikir, bukan sebagai pemain industri yang berorientasi pada keuntungan semata.
Sehingga kelak akan terjawab kekhawatiran dan kegelisahan untung ruginya kampus kelola tambang, jika untung tentu banyak yang dikenang sebagai legasy atas jasa perjuangan dan memberi kemaslahatan ummat termasuk dosen dan mahasiswa di kampus tersebut.
Sebaliknya pun jika buntung dan jadi musibah di kemudian hari maka yang dicari siapa rektornya, semoga niat baik tersebut berkesesuaian dengan fakta dan harapan masyarakat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-Januari-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.