Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Natsir Ali Bupati Selayar Terpilih Diputuskan MK Malam Ini, Ady Ansar-M Suwandi Soalkan Ijazah

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Selayar 2024, Rabu (5/2/2025) malam.

Editor: Hasriyani Latif
INSTAGRAM/@NATSIR_MUHTAR
NASIB NATSIR ALI - Foto tangkapan layar Instagram @natsir_muhtar memperlihatkan Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Natsir Ali saat mendaftar di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang, Kamis (29/8/2024) pagi. Nasib Natsir Ali - Muhtar akan diputuskan MK malam ini, apakah gugatan Ady Ansar-M Suwadi diterima atau ditolak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Bupati dan Wakil Bupati Selayar terpilih, Muhammad Natsir Ali - Muhtar (NAM) ditentukan malam ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024, Rabu (5/2/2025) mulai pukul 20.30 Wita.

Ada sejumlah daerah yang diputuskan malam ini, termasuk sengketa Pilkada Selayar.

Apabila gugatan Ady Ansar-M Suwadi diterima, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Namu jika gugatan Ady Ansar ditolak MK, maka Muhammad Natsir Ali-Muhtar akan dilantik bersamaan kepala daerah yang lain oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali. 

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan MK 4 Sengketa Pilkada 2024 di Sulsel: Pinrang, Jeneponto, Pangkep, Selayar

Diketahui, paslon nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali-Muhtar ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Selayar usai meraih 42.505 atau 54,17 persen suara.

Namun penetapan ini tidak diterima paslon nomor urut 2, Ady Ansar-Suwadi meraih 21.963 suara.

Tim Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar.

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali

Ady Ansar-M Suwadi sebagai Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.

Adapun dalil tak memenuhi syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994. 

Pemohon membandingkan ijazah tersebut dengan milik Megawana, yang tamat pada tahun yang sama.

"Nomor induk di ijazah Muhammad Natsir Ali adalah 91023, sedangkan di ijazah Megawana adalah 90004, sehingga terdapat selisih 1.019. Padahal menurut penjelasan hanya terdapat empat kelas dengan jumlah siswa sekitar 250 orang," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Azis di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved