Hamka B Kady Dorong Percepatan Program Perumahan Layak di Selayar
Anggota DPR RI Hamka B Kady kunjungan kerja ke Kabupaten Selayar selama dua hari, Sabtu-Minggu (18-19 Oktober 2025).
TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR - Anggota DPR RI Hamka B Kady kunjungan kerja ke Kabupaten Selayar selama dua hari, Sabtu-Minggu (18-19 Oktober 2025).
Ini dalam rangka fungsi representasi dan pengawasan pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2025-2026.
Selama di Selayar, HBK meninjau sejumlah program pemerintah, di antaranya BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kelurahan Matalalang, Kecamatan Bontoharu, serta Program Inpres Jalan Daerah Ruas Tanabau Tenro–Ledong, Kecamatan Bontomanai.
Selain itu, ia juga menggelar pertemuan tatap muka, diskusi kelompok kecil, kunjungan lapangan, serta temu wicara dengan tokoh masyarakat, kelompok tani, pelaku UMKM, tenaga pendidik, dan berbagai lapisan warga.
Salah satu penerima manfaat program BSPS, Maipati, warga Kelurahan Matalalang, mengaku bersyukur rumahnya termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Ia menceritakan kondisi rumahnya sebelum diperbaiki masih berdinding papan yang lapuk dan sering bocor saat hujan.
Baca juga: Kepala Desa Curhat Soal Koperasi Merah Putih ke Hamka B Kady
“Sebelum rumah saya diperbaiki, sengnya bocor-bocor, dindingnya juga dari seng. Terus diganti akhirnya begini. Terima kasih Bapak Hamka B Kady dari Fraksi Partai Golkar atas bantuannya,” tutur Maipati sambil menunjukkan rumahnya yang telah direnovasi.
Program Bedah Rumah bagi warga kurang mampu ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat.
Kehadiran HBK di Selayar juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, sekaligus memahami arah kebijakan pemerintah dan DPR RI.
Dengan cara ini, kegiatan reses menjadi wadah komunikasi yang membawa dampak nyata bagi masyarakat lokal.
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan hak bertempat tinggal layak dijamin konstitusi.
Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Baca juga: Hamka B Kady Jelaskan Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran saat Temui Warga Gowa dan Takalar
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 129 menyatakan bahwa setiap orang berhak menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Hamka mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023, yang menyebutkan bahwa lebih dari sepertiga penduduk Indonesia, tepatnya 36,85 persen rumah tangga, masih tinggal di rumah tidak layak huni.
| Komisi V DPR RI Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Pelayaran di PIP Semarang |
|
|---|
| Jeritan Nelayan Kepulauan Selayar, BBM Langka, Jika Dapat Harganya Mahal |
|
|---|
| DPR Setujui Anggaran Rp10,89 T, Program Bedah Rumah Segera Digeber! |
|
|---|
| Kepala Desa Curhat Soal Koperasi Merah Putih ke Hamka B Kady |
|
|---|
| Ketua DPRD Sulsel Terima Kasih Hamka B Kady, Perjuangkan Anggaran Pasca Kericuhan Makassar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.