Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Natsir Ali Bupati Selayar Terpilih Diputuskan MK Malam Ini, Ady Ansar-M Suwandi Soalkan Ijazah

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Selayar 2024, Rabu (5/2/2025) malam.

Editor: Hasriyani Latif
INSTAGRAM/@NATSIR_MUHTAR
NASIB NATSIR ALI - Foto tangkapan layar Instagram @natsir_muhtar memperlihatkan Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Natsir Ali saat mendaftar di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang, Kamis (29/8/2024) pagi. Nasib Natsir Ali - Muhtar akan diputuskan MK malam ini, apakah gugatan Ady Ansar-M Suwadi diterima atau ditolak. 

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. 

Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong". 

Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.

Pemohon sendiri sudah melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 September 2024. 

Inti pelaporan terkait keabsahan ijazah, perbedaan nama dalam kartu tanda penduduk (KTP), dan salinan ijazah yang tak dilegalisir oleh Muhammad Natsir Ali sebagai dokumen persyaratan pencalonan Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar.

Namun, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, kata Abdul, tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan tersebut. 

Padahal, klarifikasi dan verifikasi dokumen perlu dilakukan dalam rangka  menghadirkan pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

"Berdasarkan fakta hukum tersebut dan analisis hukum kami di atas, maka sangat jelas pelanggaran pemilihan, yakni Termohon dan Bawaslu jelas mengabaikan prinsip jujur dan profesional. Serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan meloloskan pasangan calon Muhammad Natsir Ali-Muhtar," ujar Abdul.

Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan tidak sah dan batal penetapan Muhammad Natsir Ali-Muhtar sebagai pasangan calon pada Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; memerintahkan kepada Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menetapkan kembali pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa Muhammad Natsir Ali-Muhtar.

Selanjutnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada 5 Desember 2024. 

"Memerintahkan kepada Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 1," tandas Abdul.

Profil Natsir Ali

Nama: Muhammad Natsir Ali

Tempat, Tanggal Lahir: ujung pandang, 1 April 1976

Jenis Kelamin: Laki-laki

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved