Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Sidang Putusan MK 4 Sengketa Pilkada 2024 di Sulsel: Pinrang, Jeneponto, Pangkep, Selayar

Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), MK akan mengumumkan hasil sengketa empat kabupaten hari ini, Pinrang, Jeneponto, Pangkep, Selayar.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube MK
SIDANG MK - Hakim MK Suhartoyo saat membacakan hasil sidang Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025) di YouTube resmi MK. Hari ini, MK akan membacakan hasil sidang sengketa pilkada empat kabupaten di Sulsel.   

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024 hari ini, Rabu (5/2/2025).

Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), MK akan mengumumkan hasil sengketa empat kabupaten.

Empat kabupaten yang bersengketa, yakni Pinrang, Jeneponto, Pangkep, dan Selayar.

Berdasarkan jadwal sidang, MK akan membacakan putusan malam ini.

Diketahui, ada 11 daerah di Sulsel mengajukan gugatan di MK.

Yaitu Pilgub Sulsel, Makassar, Parepare, Palopo, Pilbup Toraja Utara, Selayar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Bulukumba, dan Takalar.

Sidang putusan dismissal ini digelar pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah batal digelar pada 6 Februari 2025.

Pelantikan akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau (dismissal).

Baca juga: Daftar 35 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Ditolak MK, Dua dari Sulsel

Awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan digelar terlebih dulu pada 6 Februari 2025. 

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dissmisal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri.  

Informasi terbaru, pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 20 Februari 2025 namun belum ditetapkan lokasi pasti.

Pilkada Pinrang

Pasangan calon (paslon) Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (JADI) mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pinrang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil pemungutan suara Pilkada 2024, pasangan Irwan Hamid-Sudirman Bungi unggul dengan meraih 102.723 suara sah, sementara pasangan Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (JADI) memperoleh 89.753 suara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved