Polres Selayar Terapkan Tilang Elektronik, 12 Kamera Dipasang di Titik Pusat Kota
Selain penegakan hukum berbasis teknologi, personel Sat Lantas juga melaksanakan berbagai kegiatan preemtif dan preventif.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR - Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kepulauan Selayar menerapkan sanksi tilang elektronik.
Penerapan tilang eletronik ini mulai berjalan pada Sabtu-Minggu hingga Senin (27/10/2025).
Dari penerapan tilang elektronik untuk kendaraan roda dua mobil hingga sepeda motor.
"Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang larangan penindakan tilang manual dan penguatan sistem penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hasilnya 12 terkena tilang elektronik," kata Kasat Lantas Polres Selayar, AKP Muh Idris.
Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Selayar kini mengedepankan langkah-langkah preventif dan preemtif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Kasat menyampaikan kepada seluruh personel Sat Lantas agar melaksanakan tugas di lapangan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
“Kebijakan Bapak Kapolri sudah sangat jelas, bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan tilang manual, melainkan melalui ETLE dan teguran kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Kamera Tilang Elektronik di Makassar Baru Berfungsi di November 2025 karena Dijarah
Ia menegaskan bahwa saat ini tengah fokus pada pencegahan, pembinaan, serta peningkatan kesadaran berlalu lintas.
AKP Muhammad Idris menjelaskan bahwa jajaran Sat Lantas Polres Selayar telah menerapkan sistem ETLE secara aktif.
Selain penegakan hukum berbasis teknologi, personel Sat Lantas juga melaksanakan berbagai kegiatan preemtif dan preventif, di antaranya pengaturan lalu lintas di titik rawan.
Penjagaan di persimpangan rawan, patroli di sejumlah ruas jalan utama, serta kegiatan penerangan lingkungan dan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas kepada masyarakat.
Kasat Lantas menegaskan, kebijakan tanpa tilang manual ini bukan berarti pembiaran terhadap pelanggaran.
Melainkan upaya untuk mendorong kesadaran kolektif masyarakat agar tertib tanpa tekanan sanksi langsung.
“Kami ingin masyarakat sadar karena paham, bukan karena takut. Jadi Petugas tidak lagi bersentuhan langsung dengan Masyarakat terkait Tilang. Tugas kami memastikan keselamatan pengguna jalan dengan cara yang humanis, edukatif, dan presisi,” tuturnya.
Arahan tersebut dari Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan yang menekankan pentingnya optimalisasi kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui langkah-langkah yang membangun kesadaran publik.
“Arahan Bapak Kapolres jelas, personel harus hadir di lapangan bukan hanya untuk menindak, tapi untuk mengayomi dan menjadi teladan keselamatan berkendara,” pungkasnya.
Satlantas Polres Selayar menilang sejumlah pengendara yang melannggar.
Baik dalam ibukota Selayar maupun di jalan poros Pamatata-Benteng. (*)
| Selayar Diambang Pemekaran, Takabonerate Diusul Lepas Kabupaten Induk |
|
|---|
| Hamka B Kady Dorong Percepatan Program Perumahan Layak di Selayar |
|
|---|
| Polres Selayar Siaga di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Muh Ilham Hilang saat Cek Sinyal Minta Tolong di Laut Selayar |
|
|---|
| Waris Halid Dukung Pemekaran Kepulauan Selayar: Akses Layanan Dasar Harus Lebih Dekat ke Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.