Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Segera Tetapkan Sudirman-Fatma Pemenang Pilgub Sulsel 2024

Rencananya, pleno tersebut akan dilaksanakan malam ini, Rabu (5/2/2025), bertempat di Hotel Claro.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI
HASIL MK - Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat ditemui di gedung DPR Sulsel 2024. Hasbullah Ungkap pleno putusan MK akan dilaksanakan malam ini di Hotel Claro. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad.

Rencananya, pleno tersebut akan dilaksanakan malam ini, Rabu (5/2/2025), bertempat di Hotel Claro.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat dihubungi oleh Tribun Timur.

"Pleno penetapan akan dilaksanakan malam ini di Claro, sekitar pukul 19.30," ungkap Hasbullah.

Dalam pleno tersebut, pihak KPU Sulsel akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), media, Forkopimda, dan lembaga-lembaga peduli pemilu.

"Yang diundang adalah Bawaslu, pasangan calon, media, serta stakeholder lainnya seperti Forkopimda dan teman-teman lembaga peduli pemilu," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan sela di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil-dalil pemohon," kata Hakim MK, Ridwan Mansyur.

Selain itu, MK menyatakan bahwa pemohon, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal ini mengatur tentang pengajuan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara, yang hanya dapat diajukan jika terdapat selisih suara paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Sementara itu, selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon lainnya mencapai 1.414.226 suara, atau sekitar 34,68 persen, yang membuat gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, KPU Sulsel akan menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih.

Mereka dijadwalkan akan dilantik di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved