Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Tujuh Isi Maklumat Rektor Unhas Pasca Kantor DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar

Aksi di Makassar berakhir pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan Kota Makassar, Jumat (30/8/2025).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Ist
MAKLUMAT REKTOR - Aksi Mahasiswa Unhas menyuarakan keresahan terhadap pemerintah. Aksi Demo di Makassar membuat Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar hangus pada Sabtu (30/8/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Situasi demonstrasi di Makassar memanas.

Aksi di Makassar berakhir pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan Kota Makassar, Jumat (30/8/2025).

Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa mengeluarkan maklumat.

Dirinya mencermati situasi dan melihat langsung tuntutan publik tentang penegakan hukum dan keadilan sosial, pemberantasan korupsi dan tata kelola negara yang bersih. Maka ada 7 poin maklumat :
 
1. Mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah taktis dalam memulihkan kondisi ekonomi, menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menindak para koruptor dan menjalankan roda pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Sejarah Kelam Kantor DPRD, M Roem Minta Pimpinan Turun ke Masyarakat dan Masuk Diskusi di Kampus

2. Mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar oknum yang melakukan kekerasan yang berujung kematian terhadap almarhum saudara Affan Kurniawan diberi sanksi hukum yang seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku.

3. Negara harus memberi jaminan bahwa kekerasan oleh aparat tidak lagi terulang di masa depan terhadap setiap warga negara yang terlibat dalam aksi publik yang menuntut keadilan dan penegakan hukum dalam koridor demokrasi.

4. Mengutuk tindakan anarkis dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam aksi massa yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2025 yang berujung pada kematian beberapa orang secara sangat tragis dan tidak berperikemanusiaan.

5. Meminta kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap kelompok manapun yang melakukan tindakan anarkis dan kekerasan, merusak fasilitas publik dan mengganggu ketertiban sosial.

6. Menghimbau dan mengingatkan kepada mahasiswa Unhas yang terlibat aksi massa agar menjaga ketertiban, tidak melakukan tindak anarkis dan kekerasan dan tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menyampaikan pendapat dan aspirasi dalam koridor hukum yang berlaku.

7. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa berkontribusi membangun bangsa dalam koridor yang digariskan dalam konstitusi dan selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mahasiswa Unhas Juga Demo

Mahasiswa Unhas juga sudah turun ke jalan.

Unjuk rasa diadakan di pintu 1 Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan KM 10, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,  Jumat (29/10/2025)

Mahasiswa Unhas membawa spanduk bertulisakan 'Aparat Melindas yang Tertindas'.

Mereka memakai baju hitam mentup separuh badan jalan Perintis Kemerdekaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved