Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enam Polisi Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Penganiayaan di Takalar

‎Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keenam tersangka pekan depan guna pendalaman perkara.

Penulis: Makmur | Editor: Sudirman
IST
PEMERASAN - Kaur Bin Ops Reskrim Polres Takalar, Inspektur Dua Rusdiono di depan ruang penyidik Reskrim Polres Takalar, Jum'at (29/8/2025). 6 polisi ditetapkan tersangka penganiaya dan pemeras pemuda Galesong, Yusuf Saputra. 

‎TRIBUN-TAKALAR.COM – Polres Takalarmenetapkan enam anggota polisi tersangka dugaan pemerasan dan penganiayaan terhadap, Yusuf Saputra.

Keenam polisi adalah anggota Polrestabes Makassar

‎“Enam tersangka,” ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Takalar, Ipda Rusdiono, Jumat (29/8/2025).

‎Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keenam tersangka pekan depan guna pendalaman perkara.

‎Yusuf Saputra belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini. Nomor Whatsapp yang biasa digunakannya tidak aktif.

Baca juga: Warga Surulangi Takalar Minta Lukman B Kady Perjuangkan Perbaikan Jalan Bulu Kunyi

‎Kasus ini mencuat setelah Yusuf Saputra melaporkan dugaan penganiayaan dan pemerasan oleh enam oknum polisi pada 29 Mei 2025.

‎Insiden tersebut terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya 27 Mei, di Lapangan Larigau, Galesong.

‎Yusuf mengaku dianiaya, dipaksa mengakui kepemilikan narkotika, lalu dimintai uang dalam jumlah besar.

‎“Awalnya mereka minta Rp15 juta, tapi karena keluarga tidak sanggup, permintaan diturunkan menjadi Rp5 juta. Namun tetap tidak bisa dipenuhi,” kata Yusuf, Jumat (30/5/2025).

Pihak keluarga melalui tante Yusuf, Sri Rahayu, menyerahkan uang sebesar Rp1 juta agar Yusuf dibebaskan.

‎"Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, mereka terpaksa memberi uang,” tambah Yusuf.

‎Meski telah diperiksa penyidik, penetapan tersangka sempat mengalami penundaan berulang, hingga akhirnya baru dilakukan sekarang.

‎Selama proses penyidikan, beredar kabar bahwa Yusuf dan para terlapor telah mencapai kesepakatan damai secara tertulis.

‎Kabar ini dibenarkan oleh pihak keluarga.

‎“Kami dengar kabarnya begitu,” ujar Sri Rahayu, Senin (18/8/2025).

‎Namun Kepala Satuan Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

‎“Kesepakatan damai tidak menghentikan proses pidana,” tegasnya, Minggu (17/8/2025) lalu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved