Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Rincian Dana Transfer Daerah Sulsel 2025 Terancam Terpotong Setelah Instruksi Prabowo Subianto

Pemangkasan dana transfer daerah ke Sulsel 2025 terancam terjadi setelah Instruksi Presiden No 1/2025. Berikut alokasi dan dampaknya.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
DANA TRANSFER DAERAH - Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (3/2/2025). Jufri Rahman berharap Presiden Prabowo meninjau kembali kebijakan pemangkasan anggaran transfer ke daerah.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah terbit.

Isinya terkait pemangkasan anggaran mencakup belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.

Inpres ini mengancam pemotongan anggaran TKD di Sulsel.

Padahal dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sudah lebih dulu dialokasikan ke Sulsel.

Dalam DIPA APBN 2025, alokasi TKD ke pemda se-Sulsel sebesar Rp 32,80 triliun.

Alokasi TKD diberikan kepada Pemprov Sulsel dan pemda 24 Kabupaten/kota.

Anggaran ini kini terancam dengan terbitnya Inpres No 1 Tahun 2025.

Sebab ada pemangkasan anggaran TKD sebesar Rp 50,5 triliun se-Indonesia.

Meski belum diketahui besaran potongan per provinsi atau pemda Kabupaten/kota, Inpres ini menunjukkan keseriusan Prabowo Subianto untuk menghemat anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman berharap dana transfer ke daerah tidak dipangkas.

Baginya, efisiensi anggaran memang hal yang mutlak dan positif.

Hanya saja, pemangkasan anggaran transfer ke daerah dinilai kurang tepat.

"Itu kebijakan pusat. Tapi sebaiknya dana transfer ke daerah jangan diganggu.

Kalau pemerintah pusat mau efisiensi di kementerian, itu hal yang bagus. Karena dana transfer daerah itu hak daerah," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (3/2/2025).

Dana transfer sendiri terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved