Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Judol dan Pinjol Ilegal Ancam Generasi Muda di Era Digital

Judol dan pinjol ilegal jadi ancaman digital bagi generasi muda. Komdigi blokir 1.962.275 situs sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Pemprov Sulsel
PINJOL DAN JUDOL - Foto bersama usai rapat koordinasi Penguatan Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum di Ruang Digital di BBPSDM Komdigi Makassar, Jumat (15/8/2025). Judol dan pinjol ilegal jadi ancaman digital bagi generasi muda. Komdigi blokir 1.962.275 situs sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM  -  Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi ancaman besar bagi generasi muda di era digital.

Meski dilarang secara hukum dan agama, praktik judol masih marak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Data Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mencatat jumlah pengguna judol di Indonesia mencapai 9,8 juta jiwa berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ancaman ini diperparah dengan maraknya pinjol ilegal.

Masyarakat sudah terjerat judol kerap menjadikan pinjol sebagai solusi sesaat untuk memperoleh uang dan memutarnya kembali di judol.

“Akibatnya, dua kali mereka diikat dan terjerat, judol dan pinjol ilegal. Judol dan pinjol ini memang sudah menjadi dua entitas yang mengancam generasi kita di era digital saat ini,” ujar Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, dalam rapat koordinasi Penguatan Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum di Ruang Digital, di BBPSDM Komdigi Makassar, Jumat (15/8/2025).

Sultan mempertanyakan solusi holistik dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas persoalan ini.

“Belum lagi sejak kejadian oknum di Kementerian Kominfo saat lalu, itu ada yang terbukti menopang dan memfasilitasi afiliator judol di Indonesia. Kita amat sulit melakukan literasi digital karena ada aspek trust issue,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi RI, Alexander Sabar, mengakui adanya trust issue akibat kejadian di internal Komdigi (dulu Kominfo).

“Ya itu masa lalu mas, sudah kita benahi. Saat ini hampir setiap hari kita blokir 7.000 situs judol. Tapi begitu mas, kita tutup satu tumbuh yang lain. Tapi kita tidak menyerah, terus kita lakukan pemblokiran,” ujar Alexander.

Untuk periode Oktober 2024 hingga 12 Agustus 2025, sebanyak 1.962.275 akun, situs, dan aplikasi judol telah diblokir oleh Komdigi.

“Tim pemblokiran ini bekerja 27 jam pak, non stop,” tegas Alexander. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved