Sengketa Pilkada
MK Tolak Gugatan Ombas-Marten, Pemenang Pilkada Torut Tetap Fredrik-Andrew
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ombas-Marten terkait Pilkada Torut 2024 karena tidak memenuhi syarat hukum dan dalil kecurangan tak terbukti.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dalil Kecurangan Tak Terbukti
Ombas-Marten dalam gugatannya mendalilkan bahwa pasangan pemenang, Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi, menyalahgunakan Program Indonesia Pintar (PIP). Program bantuan beasiswa itu dinilai mempengaruhi kepala sekolah dan orang tua siswa.
Namun, MK menemukan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Toraja Utara.
Hasilnya, laporan tersebut tidak diregistrasi karena melewati batas waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 09/2024.
"Oleh karena laporan Pemohon dinyatakan telah melewati batas waktu," tegas Anwar Usman.
Dengan keputusan ini, Frederik-Andrew tetap sah sebagai pemenang Pilkada Torut 2024.
Sementara sengketa yang diajukan Ombas-Marten resmi berakhir tanpa sidang pembuktian. (*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.