Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

MK Tolak Gugatan Ombas-Marten, Pemenang Pilkada Torut Tetap Fredrik-Andrew

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ombas-Marten terkait Pilkada Torut 2024 karena tidak memenuhi syarat hukum dan dalil kecurangan tak terbukti.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Youtube MK
SIDANG MK - Saat Hakim MK Suhartoyo saat membacakan hasil sidang Pilkada Toraja Utara, Selasa (4/2/2025) pagi disiarkan di youtube MK. MK Tolak seluruh gugatan Ombas-Marten. 

Dalil Kecurangan Tak Terbukti

Ombas-Marten dalam gugatannya mendalilkan bahwa pasangan pemenang, Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi, menyalahgunakan Program Indonesia Pintar (PIP). Program bantuan beasiswa itu dinilai mempengaruhi kepala sekolah dan orang tua siswa.

Namun, MK menemukan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Toraja Utara.

Hasilnya, laporan tersebut tidak diregistrasi karena melewati batas waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 09/2024.

"Oleh karena laporan Pemohon dinyatakan telah melewati batas waktu," tegas Anwar Usman.

Dengan keputusan ini, Frederik-Andrew tetap sah sebagai pemenang Pilkada Torut 2024.

Sementara sengketa yang diajukan Ombas-Marten resmi berakhir tanpa sidang pembuktian. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved