Daftar 35 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Ditolak MK, Dua dari Sulsel
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), ada dua gugatan yang ditolak MK yakni Pilkada Toraja Utara dan Pilkada Takalar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 35 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan sesi pertama putusan sela atau dismissal berlangsung Selasa (4/2/2025).
Dari 35 gugatan itu terdiri dari pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Masih ada sejumlah sidang sesi selanjutnya yang sedang berlangsung.
Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini, ada dua gugatan yang ditolak MK yakni Pilkada Toraja Utara dan Pilkada Takalar.
Pada Pilkada Toraja Utara, MK menolak gugatan pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
Anwar Usman dan Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Toraja Utara, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil dibacakan Anwar Usman ialah persoalan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemohon menyebut jika ada penyalahgunaan PIP dengan mengintimidasi kepada sekolah untuk memilih calon tertentu.
MK menilai dalil tersebut telah diselesaikan Bawaslu.
Begitupula laporan lainnya juga telah diselesaikan Panwascam hingga Bawaslu.
Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak ekspesi termohon dan eksepsi pihak terakit.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan Yohanis, Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) resmi sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024.
Baca juga: Dedy-Andrew Resmi Pemenang Pilkada Toraja Utara, MK Tolak Gugatan Yohanis - Marthen
Sementara Pilkada Takalar, menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.