Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Dedy Ramanta Wasekjen Nasdem Tolak Keras Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Dedy Ramanta mengatakan, Nasdem berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TOLAK PUTUSAN MK - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Dedy Ramanta mengatakan, Nasdem berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Sedangkan putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Nasdem menegaskan sikap menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Sikap tegas itu dalam rapat kerja nasional (Rakernas) I di Hotel Claro, di Makassar.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Dedy Ramanta mengatakan, Nasdem berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Sedangkan putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan.

Nasdem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan, karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” ujar Dedy dalam siaran pers, Minggu (10/8/2025).

Dedy menegaskan, Rakernas I Nasdem di Makassar menjadi tempat mengkonsolidasikan gagasan besar.

Termasuk dalam hal menjunjung tinggi tegaknya konstitusi, dorongan perombakan sistem pemilu, hingga percepatan legislasi pro-rakyat.

Nasdem dalam Rakernas bersepakat mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional guna membahas putusan MK soal pemisahan pemilu.

“Nasdem mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait, demi memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional tunduk pada UUD 1945,” kata Dedy.

Putusan MK pisah pemilu

MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan agar penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dipisah mulai 2029.

MK menyatakan pemilu serentak konstitusional dilakukan dengan memisahkan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden (Pilpres) dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur berikut wakilnya, dan bupati/wali kota berikut wakilnya.

MK memerintahkan agar pemilu lokal dilaksanakan dalam waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden dan DPR-DPD.

Putusan MK ini lantas menimbulkan sejumlah reaksi.

Salah satu topik yang menjadi pembahasan adalah bagaimana masa transisi pemerintah daerah dan DPRD yang masa jabatannya habis sebelum waktu pelaksanaan pemilu lokal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved