Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Indira-Ilham, Appi-Aliyah Dilantik 20 Februari 2025

Hakim Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube Mahkamah Konstitusi
GUGATAN INIMI DITOLAK-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan keputusan MK soal gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) di ruang sidang MK, Selasa (4/2/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).  

Hal ini dibacakan dalam sidang Hakim Konstitusi dalam putusan sela di sidang MK, Selasa (4/2/2025). 

“Pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT telah tidak terbukti,” kata hakim MK, Enny Nurbaningsih. 

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK, Suhartoyo. 

Sehingga, pasangan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) akan dilantik 20 Februari 2025.

Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sangat optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dalam sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Mereka percaya bahwa bukti-bukti yang ada akan membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.

Pada Rabu (4/2/2025), MK dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar di Gedung MK-RI 1, Lantai 2 pada pukul 20.30 WIB.

Sidang putusan ini akan dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Adapun yang diputuskan adalah sengketa Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh INIMI dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. 

Sebelumnya, INIMI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemilu.

Meskipun gugatan tersebut telah didaftarkan, Tim Hukum MULIA sangat optimistis bahwa MK akan memutuskan untuk menghentikan proses lebih lanjut.

Hal ini mengingat dalil yang diajukan oleh INIMI dinilai tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.

Kuasa Hukum MULIA, Nasiruddin Pasigai menegaskan pihaknya siap menerima apapun keputusan yang akan dibacakan oleh MK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved