Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Indira-Ilham, Appi-Aliyah Dilantik 20 Februari 2025

Hakim Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube Mahkamah Konstitusi
GUGATAN INIMI DITOLAK-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan keputusan MK soal gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) di ruang sidang MK, Selasa (4/2/2025) 

Namun ia sangat yakin hakim MK akan memutuskan dismissal atas gugatan tersebut. 

"Kami siap menerima apapun hasilnya. Apakah gugatan itu akan digugurkan atau dilanjutkan, kita siap menerima," ujar Nasiruddin Pasigai saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (2/2/2015).

Namun, bukti-bukti yang dimiliki KPU dan Bawaslu Makassar, sangat kuat dan jelas. 

"Apalagi kan bukti-bukti kami juga sangat memadai untuk melumpuhkan gugatan daripada paslon INIMI," tambahnya.

Nasiruddin menjelaskan bahwa sebagian besar isi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon INIMI, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih, sebenarnya salah alamat. 

Sebab, masalah itu semestinya merupakan kewenangan Bawaslu, bukan MK. 

"Kalau kita berbicara aturan hukum, ini bukan dibawa ke ranah MK. Bawaslu lebih berwenang untuk menangani hal tersebut, dan harus ada proses hukum pidana yang membuktikan adanya pemalsuan," tambah Nasiruddin.

Tim Hukum MULIA juga menilai bahwa bukti yang diajukan oleh INIMI dalam gugatan mereka tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pilwalkot Makassar. 

"Kami memiliki bukti-bukti yang sah dan kuat untuk membuktikan bahwa proses Pilwalkot Makassar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Nasiruddin.

Oleh karena itu, tim Hukum MULIA tetap optimistis bahwa MK akan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi.

"Saya sangat yakin MK akan menghentikan gugatan ini karena tidak ada bukti yang cukup," ujarnya.

"Dan kami sangat siap menerima apapun hasilnya, namun kami yakin bahwa gugatan mereka (INIMI) tidak memiliki landasan hukum yang kuat," tegas Nasiruddin. 

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI), Asri Tadda mengungkapkan kesiapan timnya dalam menghadapi putusan MK terkait sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Menurutnya, apapun keputusan yang diambil MK, pihaknya menerima dengan lapang dada.

Sebab, hal ini menurutnya sebagai yang terbaik untuk demokrasi Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved