Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Alasan Sebenarnya Pemerintah Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang Mengeluh

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sejumlah pedagang sama sekali tak mengetahui kebijakan baru pemerintah terkait penjualan LPG 3 kg.

Editor: Hasriyani Latif
Pertamina Patra Niaga Sulawesi
GAS LPG - Ilustrasi Gas LPG 3 Kg. Pemerintah melarang pengecer menjual Elpiji 3 Kg per 1 Februari 2025. 

Ingin pengecer elpiji naik kelas 

Ketua Umum Partai Golkar ini pun mengatakan, dirinya akan membuat peraturan agar para pengecer elpiji 3 kg bisa naik kelas menjadi agen distribusi resmi.

Namun, Bahlil belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana caranya. Sebab, saat ini aturan itu masih dalam tahap perumusan. 

"Ya memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer," ujar Bahlil. 

Dia memastikan, dengan adanya aturan ini, pengecer yang ada di kompleks-kompleks perumahan bisa berubah menjadi pangkalan resmi penjual elpiji 3 kg.

"Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi," kata dia. Sementara itu, Bahlil mengatakan pedagang UMKM akan tetap diprioritaskan untuk menggunakan elpiji 3 kg. "Oh boleh, bakso, UMKM tetap memakai elpiji 3 kilogram subsidi. Itu prioritas. Saya kan mantan UMKM," imbuh Bahlil.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved