PPDB
Penerimaan Siswa Baru Hanya Berubah Nama dari PPDB Jadi SPMB
Kemendikdasmen resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Terakhir, jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Terkait zonasi, Mu’ti menegaskan itu bukan hanya sekadar berganti nama.
Namun juga terdapat perubahan sistem, yaitu cara menghitung persentase murid yang diterima. Meskipun begitu, dia tidak merinci perihal jumlah persentase tersebut.
Dia hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan kajian kementerian terhadap PPDB.
“Kalau ada yang berpendapat ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu. Karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” ujarnya.
Abdul Mu'ti menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami. Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Untuk diketahui, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB pada 2017 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Sistem Zonasi ini kerap menuai polemik. Sebab, dalam penerapannya banyak keluhan dari orang tua murid.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa beberapa waktu lalu mengatakan sejatinya sistem zonasi sekolah memang harus dievaluasi.
Dia menaruh fokus pada ketersediaan sarana dan prasarana sekolah di tiap kelurahan.
"Komisi X sudah mendiskusikan dan bahkan sudah menyampaikan ke Pak menteri bahwa kita harus mengevaluasi sistemnya secara keseluruhan, karena zonasi itu tidak berdiri sendiri karena itu adalah bagian dari upaya kita pemerataan misalnya pemerataan lokasi sekolah," kata Ledia, Senin (25/11/2024).
Dia menyatakan sejauh ini masih banyak kelurahan di kota-kota besar bahkan yang tidak memiliki minimal satu sekolah negeri di tingkatan dasar, menengah pertama hingga menengah atas. Kata dia, jika memang mau menerapkan zonasi, seharusnya minimal tiap kelurahan memiliki satu sekolah negeri di tiga tingkatan itu.
"Jadi memang kalau kita mau buat zonasi harusnya merata sekolah nya ada di setiap kecamatan minimal, atau setiap kelurahan itu baru bisa," kata dia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Penerimaan Peserta Didik Baru
Sistem Penerimaan Murid Baru
Dr Abdul Muti
Kementerian Dikdasmen Terapkan Jalur OSIS, Ternyata Kadis Pendidikan Irman YL Sudah Terapkan |
![]() |
---|
SPMB Gantikan PPDB, Disdik Sulsel Belum Terima Petunjuk Teknis, Tunggu Masukan Daerah |
![]() |
---|
Kadis Pendidikan Takalar Ungkap Kekurangan Sistem Zonasi PPDB, Domisili Jadi Alternatif |
![]() |
---|
Orang Tua di Maros Sambut Positif Penghapusan Zonasi, Namun Khawatirkan Sekolah Desa |
![]() |
---|
Disdik Makassar Masih Tunggu Petunjuk Soal Penghapusan Jalur Zonasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.