Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Dusun Laporkan Oknum Anggota DPRD Selayar Atas Pemalsuan Tanda Tangan untuk Bantuan Pertanian

Laporan pemalsuan tandatangan itu, ia masukkan ke Polres Kepulauan Selayar sejak 20 November 2023.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Dusun asal Selayar Raba Ali (51) didampingi kuasa hukumnya, Hasan ditemui wartawan di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (23/1/2025) sore. 

"Yang palsukan tandatangan ini katanya dari penyidik Polres, pak AW, anggota dewan, dia sudah mengaku di situ," bebernya.

Kuasa Hukum Raba Ali, Hasan SH, dari Kantor Law Office Hasan SH & Partners, menyangkan lambangnya penanganan laporan yang dimasukkan kliennya itu.

Padahal kata dia, kasus ini sudah bergulir setahun lebih namun tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

"Setelah klien kami mendapatkan dokumen bahwa tanda tangannya dipalsukan, maka klien kami mengambil langkah hukum dan melaporkan di Polres Selayar pada tahun 2023," jelas Hasan.

Raba Ali dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, namun lanjut Hasan, penanganan kasus kliennya itu terkesan jalan di tempat.

"Kemudian ini kasus diperiksa, termasuk klien kami diambil keterangannya, maupun yang terlapor itu sudah diambil keterangannya," terang Hasan.

"Dalam hal ini yang terlapor adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AW dari dapil IV, sekarang menjadi anggota DPRD terpilih," sambungnya.

Hasan sadar betul, di saat Pileg, setiap peserta yang terangkut masalah hukum, perkaranya tidak dilanjutkan sementara waktu sebelum pileg selesai.

Namun, setelah penyelenggaraan Pileg berlalu, ia tak kunjung mendapatkan kejelasan dari polisi ihwal penanganan kasus itu.

"Selesai pemilihan Anggota DPRD saat itu, kami kembali menanyakan bagaimana perkembangannya. Saat itu polisi bilang ditunggu dulu pelantikan. Kami menunggu sampai pak Kasat bilang kasus ini sudah memiliki SPDP dari Kejaksaan, tinggal kita tingkatkan sebagai tersangka," bebernya.

Ia pun berharap, laporan kliennya itu segera dilanjutkan penyidik untuk menghadirkan kepastian hukum.

Jika, tak kunjung berlanjut ke penyidikan, kata Hasan, ia dan kliennya akan melapor ke Propam Polda Sulsel.

"Langkah selanjutnya ketika ini tidak digubris oleh kapolres selayar, Kami akan melaporkan ke propam Polda Sulsel," jelasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh Rifai mengatakan, progres penanganan kasus tersebut terus berjalan.

Bahkan kata dia, saat ini penyidik sudah bersiap melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved