Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Prof Amir Ilyas: Gugatan INIMI Tak Penuhi Ambang Batas, MK Sebaiknya Tolak

 Pakar hukum Prof Amir Ilyas menilai gugatan pasangan INIMI terhadap hasil Pilwali Makassar 2024 tidak memenuhi ambang batas.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Guru besar Universitas Hasanuddin Prof Amir Ilyas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Amir Ilyas, menyatakan bahwa gugatan hasil Pilwali Makassar 2024 yang diajukan pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) tidak memenuhi ambang batas dan tidak layak untuk dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Prof Amir Ilyas, dalil-dalil yang disampaikan tim hukum INIMI sangat lemah, kabur, dan minim bukti.

"Dalil yang diajukan oleh tim hukum pasangan INIMI tidak memenuhi syarat hukum. Ambang batas untuk melanjutkan gugatan ini tidak tercapai karena bukti yang diajukan tidak cukup untuk meyakinkan hakim MK," ungkap Prof Amir, Selasa (22/1/2025).

Prof Amir menjelaskan, salah satu alasan utama gugatan ini tidak layak adalah karena dalil yang diajukan bersifat kabur dan kontradiktif.

Ia menyoroti ketidaksesuaian antara posita (dasar hukum) dan petitum (tuntutan) yang diajukan oleh tim hukum INIMI.

"Dalam persidangan, terlihat jelas bahwa petitum pemohon bersifat ambigu dan tidak konsisten. Misalnya, mereka mengklaim ada lebih dari 300 TPS bermasalah, tetapi hanya menyajikan bukti dari 39 TPS. Ini tentu tidak signifikan untuk mendukung dalil mereka," tambahnya.

Selain itu, Prof Amir juga menyoroti minimnya bukti yang disampaikan terkait dugaan manipulasi data pemilih dan tanda tangan palsu.

Menurutnya, tuduhan tersebut sudah terbantahkan dalam fakta persidangan.

"Mereka menuduh ada manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) dan tanda tangan palsu, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemilih yang hadir telah menerima undangan resmi. Artinya, tuduhan itu tidak memiliki dasar yang kuat," jelasnya.

Menurut Prof Amir, gugatan ini juga tidak memenuhi syarat ambang batas ditentukan MK.

Ia menjelaskan, kedudukan pasangan INIMI sebagai peringkat ketiga dalam hasil pemilihan tidak relevan untuk mengajukan gugatan dengan tuduhan yang sifatnya opini tanpa bukti kuat.

"Posisi mereka yang hanya berada di urutan ketiga sudah menjadi salah satu indikator bahwa gugatan ini tidak layak. Apalagi, dalil yang diajukan lebih banyak berupa opini tanpa data valid," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Prof Amir menyatakan keyakinannya bahwa hasil Pilwali Makassar 2024 tidak akan berubah dan gugatan INIMI akan ditolak.

"Semua dalil yang diajukan telah terbantahkan di persidangan. Dengan fakta-fakta yang ada, saya optimis MK tidak akan melanjutkan gugatan ini," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved