Alasan Polda Sulsel Baru Tahan Mira Hayati cs Tersangka Skincare Berbahaya
Mira Hayati, Mustadir Dg Sila yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim baru ditahan setelah ditetapkan tersangka pada November 2024.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Alumni Hukum Unhas ini pun meminta agar Propam Polda Sulsel turun tangan melakukan pengawasan atas pertimbangan penangguhan penahanan oleh penyidik tersebut.
"Menurutku, ini propam harus turun tangan atau pengawas penyidik harus turun tangan untuk memastikan alasan alasan kepolisian, kenapa ada perbedaan perlakuan khusus kepada kasus skincare yang korbannya banyak dia tidak dikenakan penahanan," jelasnya.
"Sementara di kasus lain dikenakan penahanan untuk membuktikan, jangan sampai ada pertimbangan yang lain, karena kalau pertimbangannya hanya dia perempuan (atau hamil), kasus yang lain kenapa tidak," lanjutnya.
Ini Produk Berbahaya Mira Hayati cs
Penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.
FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Kepala BPOM Makassar, Hariani menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
TNI Mulai Jaga Kantor Kejaksaan di Sulsel, 30 Prajurit Ditempatkan Khusus di Kejati |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Warga GMTD? PT Hadji Kalla Minta Kembalikan Tanah 4 Hektare |
![]() |
---|
Polda Sulsel Periksa Dosen QDB Soal Laporan Chat Goyang Rektor UNM |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap PT Hadji Kalla Laporkan GMTD ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah |
![]() |
---|
Respon GMTD Dilaporkan Hadji Kalla Kasus Penipuan dan Penggelapan di Polda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.