Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hadji Kalla Polisikan GMTD

Respon GMTD Dilaporkan Hadji Kalla Kasus Penipuan dan Penggelapan di Polda Sulsel

Hal itu ditegaskan Public Relation Manager PT GMTD, Anggraini saat dikonfirmasi tribun, Selasa (26/8/2025).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/muslim
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman SH, MH usai melaporkan GMTD di Ditreskrimum Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (26/8/2025). (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) belum menerima laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan itu, dimasukkan kuasa hukum PT Hadji Kalla ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Hal itu ditegaskan Public Relation Manager PT GMTD, Anggraini saat dikonfirmasi tribun, Selasa (26/8/2025).

"Sampai hari ini tidak ada laporan polisi yang masuk ke GMTD terkait informasi tersebut," kata Anggraini.

Saat ditanya terkait tukar menukar lahan SHGB dengan PT Hadji Kalla, Anggraini, belum memberikan keterangan.

"Kami belum bisa kasi komentar apapun," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Laporan itu, terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas tukar menukar lahan seluas 4 hektar.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, H Hasman Usman, SH, MH, mengatakan, kesepakatan perjanjian tukar menukar itu berlangsung pada 2015 lalu.

PT Hadji Kalla menyerahkan lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02 seluas 18.244 meter persegi dan SHGB 08 seluas 26.034 meter persegi.

Dua objek SHGB yang diserahkan pada 2017 itu, memiliki total luas keseluruhan 44.278 meter persegi atau sekitar 4 hektar.

Dua objek lahan itu berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, sebelum jembatan Barombong dari arah Pantai Losari.

Sementara PT GMTD menyerahkan SHGB No 21278 seluas 44.278 meter persegi, di Kelurahan Tanjung Merdeka atau tidak jauh dari SPBU 74.902.13 Tanjung Bunga.

Hasman Usman menjelaskan, lahan yang telah diserahkan PT Hadji Kalla dalam Perjanjian Tukar Menukar itu, telah dikuasai GMTD secara defacto dan dejure.

Bahkan, kata dia, lahan itu telah digunakan untuk mendirikan objek bangunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved