3.806 Tenaga Honorer di Wajo Bakal Berstatus PPPK, Gaji Paruh Waktu Sesuai UMK
Nasib ribuan tenaga honorer Wajo, Sulsel tergantung pada seleksi PPPK 2024.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulawesi Selatan akhirnya memberikan penjelasan mengenai nasib ribuan pegawai Non-ASN.
Sebanyak 3.806 tenaga honorer akan diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Semua akan menjadi PPPK, ada yang penuh waktu, ada juga yang paruh waktu," ungkap Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Alfiani, kepada Tribun-Timur.com, Selasa (21/1/2025).
Alfiani menambahkan, dari jumlah tersebut, 553 di antaranya lulus seleksi PPPK 2024 dan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Mereka yang lulus sesuai formasi yang diusulkan Pemkab. Sementara, 3.253 lainnya belum lulus tetapi tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemkab sedang mengajukan usulan ke Kemendagri," lanjutnya.
"Ini adalah tahap kedua, kurang lebih 1.000 orang lagi yang akan ikut seleksi. Sistemnya sama, yang belum lulus tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," tambah Alfiani.
Sementara itu, sistem gaji bagi PPPK paruh waktu akan diatur oleh masing-masing OPD melalui kesepakatan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo.
"Kami sedang menyesuaikan regulasi karena ada akun belanja yang harus diperbarui," jelas Kabid Anggaran BPKPD Wajo, Syahmadia.
"Intinya, PPPK paruh waktu akan diberikan upah paling sedikit sesuai dengan gaji mereka saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Wajo, Armayani, menjelaskan tentang Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu dan Surat Kemendagri No. 900.1.1/227/SJ mengenai penganggaran gaji PPPK serta Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.
"Kedua hal itu menjadi pedoman Pemda dalam penanganan tenaga honorer. Pada 2025, Pemda masih menganggarkan dengan pola yang sama seperti tahun 2024, mengingat regulasi PPPK paruh waktu baru terbit pada Januari, sementara APBD 2025 telah ditetapkan pada Desember 2024. Kami tetap akan menyesuaikan dengan regulasi dan kebijakan pusat," jelas Armayani.
Baca juga: Ribuan Honorer Keluhkan Nasibnya, Pejabat Pemkab Wajo Diam Saja
Bagaimana Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Wajo Tahun 2025?
Sebelumnya, Hingga Januari 2025, nasib ribuan tenaga honorer di Kabupaten Wajo masih belum jelas.
Bahkan setelah Mendagri menegaskan agar setiap daerah melaksanakan mandat pengangkatan pegawai Non-ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nasib ribuan tenaga honorer di Kabupaten Wajo masih tergantung pada seleksi PPPK tahap 1.
Namun, seleksi tersebut belum berhasil memastikan nasib mereka.
Daftar Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, 28 Daerah Tertinggi, Termasuk Sulsel? |
![]() |
---|
Sawit Jadi Harapan Baru Petani Wajo Pasca Kakao Meredup |
![]() |
---|
Polres Pinrang Raup Rp52 Juta dari Hasil Penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wajo Habiskan Rp3 Miliar Per Tahun untuk Gaji dan Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
1.578 Non-ASN di Sulsel Terdaftar PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.