Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Wajo Habiskan Rp3 Miliar Per Tahun untuk Gaji dan Tunjangan Rumah

Sekretaris Dewan DPRD Wajo, Sainal Hayat mengaku keputusan tersebut berdasarkan peraturan Bupati Wajo Nomor 6 Tahun 2017 tentang hak keuangan.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Jabal Qubais
TUNJANGAN DPRD - Pimpinan DPRD Wajo saat rapat paripurna di Gedung DPRD Wajo, Jl Rusa, Assorajang, Kecamatan Tanasitolo beberapa waktu. Dalam setahun anggota DPRD Wajo habiskan anggaran Rp3 miliar untuk gaji dan tunjangan perumahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Gaii dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menjadi sorotan di tengah efisiensi anggaran.

Sebabnya, 40 anggota DPRD Wajo menghabiskan anggaran sekira Rp764 juta pembayaran gaji pokok selama satu tahun.

Mereka juga mendapat tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif.

Sekretaris Dewan DPRD Wajo, Sainal Hayat mengaku keputusan tersebut berdasarkan peraturan Bupati Wajo Nomor 6 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

"Gaji aggota dewan Rp1.575.000, wakil ketua Rp1.650.000 dan untuk ketua sebesar Rp2.100.000 per bulan," ucap Sainal Hayat saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Selasa (16/9/2025)

"Iya, sesuai dengan Perbup Wajo Nomor 69 Tahun 2023. Gaji pokok, tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif. Sampai hari ini stagnan, tidak pernah berubah," sambungnya.

Untuk tunjangan perumahan, 37 Anggota dan 2 Wakil Ketua DPRD Wajo mendapat sekira Rp2,5 Miliar dalam setahun.

"Kalau anggota dapat Rp5,5 Juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua dapat Rp6,5 juta per bulan tunjangan perumahan," urainya.

Baca juga: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan

Ketua DPRD mendapat rumah jabatan dengan anggaran perumahan, Rp300 juta per tahun.

"Hanya Ketua DPRD karena dia yang disediakan rumah jabatan. Rp300 juta itu selama satu periode anggaran, atau Rp25 juta per bulan," papar Sainal.

"Hal ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan perda bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD, besarannya diatur dalam peraturan bupati tentang standar harga satuan, senilai 25.000.000 per bulan termasuk pajak," tambahnya.

Selain itu, tunjangan transportasi bagi 37 Anggota DPRD sebesar Rp9.605.000 per bulan.

Kecuali bagi tiga pimpinan DPRD, mendapat Kendaraan Dinas (Randis).

Hal itu selaras pernyataan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Tito, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mengatur besaran tunjangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved