Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Ditahan

3 Bos Skincare Makassar Ditahan, Suami Fenny Frans di Rutan Polda, Mira Hayati-Agus Dibantar ke RS

Tiga tersangka skincare berbahaya, suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim akhirnya ditahan Polda Sulsel.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Tiga tersangka skincare berbahaya, suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim akhirnya ditahan Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka kosmetik atau skincare berbahaya akhirnya ditahan Polda Sulsel setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada Tribun-Timur.com, Senin (20/1/2025) malam.

Meski ditahan, dua dari tiga tersangka terpaksa dibantarkan di rumah sakit setelah mengeluh sakit dan hamil.

Sementara satu lainnya, yaitu suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat.

"Kasus skincare, tersangka AS (Agus Salim) (Produk Raja Glow) dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran," kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya.

"Tersangka sekarang dirawat inap Lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada," sambungnya.

Tersangka M Dg S (Mustadir Dg Sila) dengan produk kosmetik Fenny Frans atau FF ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

"M H (Mira Hayati) (kosmetik MH), dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," bebernya.

Baca juga: Kabar Terbaru Mira Hayati Bos Skincare Merkuri Makassar, Sudah 2 Bulan Polda Sulsel Tak Berani Tahan

Siap Disidangkan 

Berkas perkara Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), serta Agus Salim (RG) siap disidangkan.

Hal itu setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel, telah dianggap lengkap.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi secara terpisah menuturkan JPU Kejati Sulsel saat ini sementara menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Sempat Disoroti LBH Makassar

Sebelumnya, ketiga tersangka skincare merkuri ini tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved