Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Ditahan

Puluhan Polisi Kawal Mira Hayati, Agus, Suami Fenny Frans saat Diserahkan ke Kejari Makassar

Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila diserahkan ke Kejari Makassar. Puluhan polisi mengawal proses ini.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
SKINCARE BERBAHAYA -  Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel,  Senin (3/2/2025). Salah satu tersangka, Agus Salim, dikawal petugas kejaksaan usai berada dalam ruang konsultasi di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Proses penyerahan ini dijaga ketat oleh puluhan polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, H Agus Salim, dan  suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Pantauan Tribun, salah satu tersangka, Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi. 

Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

"Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

"Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali," lanjutnya.

Tersangka Agus Salim Sempat Dibantarkan

Sebelumnya, setelah dua hari dibantarkan atau dirawat di RS Ibnu Sina, tersangka skincare berbahaya, H Agus Salim, langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

Owner Raja Glow tersebut diperbolehkan pulang atau keluar dari RS Ibnu Sina pada Rabu (22/1/2025).

"Tersangka Agus Salim tadi malam sudah dimasukkan dalam Rutan Mapolda Sulsel," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate, dikonfirmasi Tribun, Kamis (23/1/2025) siang.

Sementara tersangka lainnya, Mira Hayati, lanjut Yerlin, masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak karena hamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved