Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Mira Hayati Bos Skincare Merkuri Makassar, Sudah 2 Bulan Polda Sulsel Tak Berani Tahan

Selain Mira Hayati, Polda Sulsel juga menetapkan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila dan RG Glow, Agus Salim sebagai tersangka.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Bos SKincare Makassar Mira Hayati resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Mira Hayati bos skincare abal-abal Makassar.

Kini Mira Hayati memyandang status tersangka di Polda Sulsel.

Hanya saja Mira Hayati cs mendapat perlakuan khusus.

Polda tak berani menahan pengusaha yang kerap pamer kekayaan tersebut.

Selain Mira Hayati, Polda Sulsel juga menetapkan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila dan RG Glow, Agus Salim sebagai tersangka.

Lantas bagaimana perkembangan penanganan kasus tiga tersangka kosmetik berbahaya oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel?

Kasus ini menggemparkan publik pada pekan kedua November lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini terus berjalan. 

Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera menjalani persidangan.

"Jadi, sekarang masalah skincare berkasnya sudah di kejaksaan," kata Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui di sela pemantauan Misa Natal di Gereja Katedral, Jl Kajaolalido, Makassar, Selasa (24/12/2024) malam.

Saat berkas dikirim ke kejaksaan, kata Didik, ada yang sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

"Beberapa berkas sudah dilengkapi, ada yang dikembalikan untuk perbaikan," ujarnya.

Meski berkas sudah di kejaksaan, Didik menambahkan, para tersangka tidak ditahan karena penyidik merasa penahanan belum diperlukan.

"Memang sejak awal tidak ada penahanan, tinggal menunggu P21 dan tahap dua. Proses ini terus berjalan," jelasnya.

Tersangka Tak Ditahan Dapat Sorotan LBH Makassar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved