Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Ditahan

3 Bos Skincare Makassar Ditahan, Suami Fenny Frans di Rutan Polda, Mira Hayati-Agus Dibantar ke RS

Tiga tersangka skincare berbahaya, suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim akhirnya ditahan Polda Sulsel.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Tiga tersangka skincare berbahaya, suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim akhirnya ditahan Polda Sulsel. 

Hal ini menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Tidak sedikit, akun tiktok yang menyoroti penanganan kasus skincare berbahaya oleh Polda Sulsel tersebut, lantaran ketiga tersangka ditangguhkan penahanannya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa juga menyoroti penanganan kasus skincare berbahaya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Pasalnya, pasca ditetapkan tiga tersangka peredaran kosmetik diduga mengandung merkuri itu, Polda Sulsel tidak melakukan penahanan terhadap mereka.

Menurutnya, ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan, kasus yang dialami masyarakat pada umumnya.

Ia mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.

DY yang dijadikan tersangka, kata dia langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.

LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.

Pertimbangan itu, akhirnya diamini penyidik untuk menangguhkan penahanan DY.

"Penahanan itu dilihat tergantung dari kebutuhannya, misalnya kasus kami yang kemarin (ibu hamil DY ditahan) sudah ditangguhkan sebenarnya," kata Abdul Azis Dumpa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024) sore.

Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.

"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya. Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," ujar Azis.

"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," sambungnya.

Kolase Mira Hayati, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiwan dan Fenny Frans. Selain ditindak kasus penjualan skincare mengandung merkuri dan raksa, bos skincare di Makassar terancam kasus pencucian uang.
Kolase Mira Hayati, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Fenny Frans. Selain ditindak kasus penjualan skincare mengandung merkuri dan raksa, bos skincare di Makassar terancam kasus pencucian uang. (kolase Tribun Timur)

Ia tidak menampik, ada alasan-alasan yang mengharuskan penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.

Hanya saja penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil tersangka kapan saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved