Sidang MK
'Jurus' KPU Makassar Bantah Tudingan Indira-Ilham Ari Fauzi di MK, Termasuk Distribusi Formulir C6
Sidang kedua sengketa Pilwali Makassar rencananya akan berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Koordinator Tim Kuasa Hukum INIMI, Donal Fariz dalam sidang tersebut menyampaikan agar MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Permohonan yang dimaksud antara lain, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar tertanggal 6 Desember 2024.
Kedua, menyatakan dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota nihil untuk seluruh paslon, mulai dari Paslon 01 hingga Paslon 04.
Untuk itu, MK diharapkan memberikan perintah kepada KPU Kota Makassar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar Tahun 2024.
"PSU dilakukan di seluruh TPS yang ada di kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar," tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam PSU tersebut diminta agar KPU merekrut ulang ketua dan anggota KPPS, termasuk ketua dan anggota PPK se-Makassar.
"MK juga diharapkan memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," tuturnya.
Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Aparat kepolisian juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan proses PSU Wali Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya.
"Terakhir, memerintah Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar untuk melaksanakan putusan ini," tutupnya.
Poin-poin petitum tersebut disampaikan Kuasa Hukum INIMI setelah memaparkan temuan dugaan kecurangan pada Pilwali Makassar.
Donal Fariz memaparkan, termohon (KPU Makassar) beserta jajarannya secara sistematis menyulitkan pemilih.
KPU dinilai menguntungkan paaslon tertentu dengan menentukan TPS yang berjauhan dari alamat pemilih.
Selain itu, termohon juga menempatkan pemilih dalam satu kediaman atau satu Keluarga pada TPS yang berbeda.
Termohon beserta jajarannya juga diduga secara sistematis membatasi partisipasi pemilih dengan menahan atau tidak melakukan distribusi sebagian formulir C.6 kepada pemilih.
Pasangan Rahmat-Andi Minta PSU Palopo Diulang Tanpa Naili-Akhmad |
![]() |
---|
Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal |
![]() |
---|
RMB - Andi Tenri Minta Hakim MK Diskualifikasi Naili - Akhmad, Pilwali Diulang Diikuti Tiga Paslon |
![]() |
---|
Daftar 26 Perkara Dikabulkan MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Trisal Tahir Diskualifikasi |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo MK, Penentuan Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.