Sengketa Pilkada
KPU Takalar Siap Jawab Gugatan Syamsari Kitta di MK Didampingi JPN
KPU Takalar bersama JPN akan memberikan jawaban atas gugatan Syamsari Kitta terkait hasil Pilkada Takalar di sidang MK pada 21 Januari 2025.
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar, yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Takalar, akan menyampaikan jawaban sebagai termohon pada sidang pendahuluan lanjutan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Takalar.
Diketahui, pada Jumat (7/1/2025), telah digelar sidang perdana dengan agenda mendengar tuntutan pemohon.
Selanjutnya, pada Selasa (21/1/2025) nanti, akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar jawaban termohon (KPU Takalar), Bawaslu Takalar, dan pihak terkait.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muhammad Ridwan, mengatakan pihaknya bersama Jaksa Pengacara Negara telah mempersiapkan keterangan untuk menjawab dalil pemohon.
"Kami telah mempersiapkan dokumen serta alat bukti lainnya pada sidang berikutnya yang akan digelar pada hari 21 Januari nanti," katanya.
Ridwan mengatakan pihaknya terutama akan menjawab soal administrasi pencalonan yang digugat pemohon.
"Telah kami persiapkan dan susun jawaban sebagai pihak termohon sesuai dengan pokok-pokok perkara yang dimohonkan, terutama terkait syarat administrasi pencalonan," katanya.
Sementara, Jaksa Pengacara Negara, Mona Lasisca Sugiyanto, mengatakan pihaknya mendampingi KPU dari sejak awal perkara sampai sidang putusan.
"Adapun terkait materi yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya, akan kami tanggapi pada materi jawaban dari termohon yang setidaknya memuat dua permasalahan," katanya.
"Jaksa Pengacara Negara secara optimal melakukan pendampingan kepada KPU Kabupaten Takalar dari mulai pemeriksaan pendahuluan sampai dengan nanti putusan oleh majelis hakim," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz, membacakan petitum permohonan.
"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.
Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.