Sengketa Pilkada Sulsel
Kejati Utus Jaksa Pengacara Dampingi KPU Sulsel Hadapi Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad di MK
Tim yang diutus merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati yang diwakili oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ulfadrian Mandalani.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengurus tim jaksa untuk memperkuat KPU menghadapi gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Danny Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi
Tim yang diutus merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati yang diwakili oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ulfadrian Mandalani.
JPN Kejati Sulsel bertugas mendampingi KPU Sulsel dalam menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK.
Kehadiran JPN Kejati Sulsel mendampingi KPU Sulsel atas perkara Nomor Perkara: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang perdananya digelar Kamis (9/1/2025) lalu di MK.
Kajati Sulsel, Agus Salim menuturkan kehadiran JPN di MK sebagai tindak lanjut komitmen Kejati Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota," kata Agus Salim dalam keterangan resminya, Rabu (15/1/2025).
"Saya berharap teman-teman JPN dan KPU untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di MK," lanjutnya.
Selain menghadapi gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, KPU Sulsel juga menghadapi sembilan gugatan calon bupati atau walikota.
Adapun sidang di MK yang telah didampingi dan diikuti persidangannya diantaranya:
1. Sidang Perkara Pilgub Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Januari 2025.
Pemohon yakni Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S dan Termohon KPU Provinsi Sulsel.
2. Sidang Perkara Pilkada Makassar pada Tanggal 10 Januari 2025.
Pemohon yakni Indira Yusuf dan Ilham Ari Fauzi A Uskara dan Termohon KPU Kota Makassar.
3. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Bulukumba pada 10 Januari 2025.
Pemohon yakni, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dan termohon KPU Bulukumba.
4. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Pangkep pada 10 Januari 2025.
Pemohon Andi Muhammad Khairul Akbar Bersama Amiruddin dan termohon KPU Pangkep.
5. Sidang Perkara Pilkada Toraja Utara pada 10 Januari 2025.
Pemohon Yohanis Bassang dan Marthen Rante Rondok dan termohon KPU Toraja Utara.
6. Sidang Perkara Pilkada Kepulauan Selayar pada 10 Januari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.