Sengketa Pilkada Sulsel
Korban Penganiayaan Bupati Wajo Menangis di MK
Empat korban kekerasan dan penganiayaan secara sadis
Editor:
Muh. Taufik
JAKARTA,TRIBUN-TIMUR.COM- Empat korban kekerasan dan penganiayaan secara sadis yang
diduga dilakukan Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru terkait pemilihan
gubernur memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang
gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan Ilham-Aziz di Jalan
Merdeka, Jakarta, Jumat (15/2).
Mereka Akhiruddin, Abdul Rasyid, Muhammad Aziz, dan saudara kandung Akhiruddin, Nurfahmi.
Keempatnya memberikan kesaksian sembari menangis. Mereka tak kuasa menahan airmata.
Keempatnya diminta majelis hakim yang dipimpin langsung Mahfud MD menceritakan kronologis kejadian.
"Selain disiksa oleh Pak Bupati. Bupati Wajo juga berteriak kepada warga bahwa inilah teroris yang dikirim Ilham-Aziz yang suka bom kampung," kata Akhiruddin yang dibenarkan saksi lainnya.
"Selain dituduh melakukan politik uang, kami juga dituduh teroris," kata Aziz menyeka air matanya yang menetes di pipi.
Aziz juga menceritakan jika pihaknya sempat disekap oleh Kadis Pendidikan Wajo Rahman Juanda.
Mendengar kesaksian itu, Mahfud mempersilahkan pihak terkait untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sidang dilanjutkan pada Senin (18/2/2013) pekan depan. (*)
Mereka Akhiruddin, Abdul Rasyid, Muhammad Aziz, dan saudara kandung Akhiruddin, Nurfahmi.
Keempatnya memberikan kesaksian sembari menangis. Mereka tak kuasa menahan airmata.
Keempatnya diminta majelis hakim yang dipimpin langsung Mahfud MD menceritakan kronologis kejadian.
"Selain disiksa oleh Pak Bupati. Bupati Wajo juga berteriak kepada warga bahwa inilah teroris yang dikirim Ilham-Aziz yang suka bom kampung," kata Akhiruddin yang dibenarkan saksi lainnya.
"Selain dituduh melakukan politik uang, kami juga dituduh teroris," kata Aziz menyeka air matanya yang menetes di pipi.
Aziz juga menceritakan jika pihaknya sempat disekap oleh Kadis Pendidikan Wajo Rahman Juanda.
Mendengar kesaksian itu, Mahfud mempersilahkan pihak terkait untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sidang dilanjutkan pada Senin (18/2/2013) pekan depan. (*)