Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Heddy Lugito Semprot Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Sidang DKPP

Adiwijaya sendiri adalah salah satu komisioner yang dihadirkan untuk memberikan klarifikasi, mencoba menjelaskan legalitas ijazah Trisal Tahir. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat pimpin sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE DKPP/XII/2024, Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang DKPP Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Momen Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan teguran keras kepada Koordinator Divisi Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.

Teguran itu dilayangkan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait mediasi gugatan Trisal Tahir atas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025) lalu. 

Di mana, teguran ini terjadi ketika Adiwijaya memberikan penjelasan yang dianggap tidak meyakinkan terkait legalitas ijazah Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo.

Adiwijaya sendiri adalah salah satu komisioner yang dihadirkan untuk memberikan klarifikasi, mencoba menjelaskan legalitas ijazah Trisal Tahir

Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat secara administrasi selama memenuhi indikator seperti legalisasi dari pihak sekolah. 

Namun, pernyataannya mulai dipertanyakan ketika Heddy Lugito menyinggung perubahan tanda tangan pada ijazah.

Di mana, ijazah awalnya dikeluarkan oleh kepala dinas tetapi kemudian diganti oleh kepala sekolah.

Heddy Lugito tidak puas dengan jawaban Adiwijaya, terutama ketika ia mengakui ketidakpastian terkait pihak yang berwenang melegalisasi ijazah tersebut. 

"Jangan sok menjadi ahli pendidikan, itu bukan kewenangan saudara," ujar Heddy Lugito kepada Adiwijaya.

Ia juga mengkritik Adiwijaya karena memberikan supervisi kepada KPU Palopo tanpa memahami masalah secara mendalam. 

Jangan menyatakan bahwa ini sudah memenuhi administrasi. Sebagai pemberi supervisi kepada bawahan, saudara harus benar-benar menguasai persoalan agar tidak menyesatkan. Pahami dulu pokok masalah sebelum memberikan supervisi," tegas Heddy Lugito.

Dalam sidang tersebut, Heddy Lugito menegaskan agar Adiwijaya harus memahami detail administrasi sebelum memberikan pernyataan yang dapat memengaruhi keputusan besar. 

"Kalau saudara tidak paham, jangan menyatakan sudah memenuhi administrasi. Saya minta penjelasan dari pihak yang berkompeten, bukan dari saudara," ujarnya tegas.

Adiwijaya pun hanya bisa mengiyakan teguran tersebut. 

"Iya, Yang Mulia. Siap," jawab Adiwijaya dengan singkat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved