Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ribuan Siswa di Makassar Berstatus Ilegal, Danny Pomanto: Terancam Tidak Ambil Ijazah Nanti

Fakta itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menanggapi kebakaran yang terjadi di gedung Dinas Pendidikan.

Editor: Alfian
kompas.id
Ilustrasi Siswa SMP. 

"Karena itu masih tetap menjadi tanggung jawab saya secara keseluruhan. Walaupun tanggung jawab masing masing. Jadi wajar orang hubung-hubungkan (insiden kebakaran) walaupun belum tentu benar," tutupnya. 

Umumkan Hasil Pemeriksaan

Danny juga mengatakan, akan mengumumkan hasil pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Nonaktif, Muhyiddin. 

Muhyiddin telah diperiksa oleh inspektorat daerah dan BKPSDMD Makassar terkait dua dugaan pelanggaran yang dilakukan. 

Pertama, pelanggaran terkait netralitas Aparatut Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu. 

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, pemeriksaan terhadap pelanggaran netralitas tersebut merupakan perintah Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

BKN menyurati Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait ASN yang terbukti melanggar netralitas. 

Kesalahan Muhyiddin lainnya, melakukan pelanggaran indisipliner dengan bepergian tanpa izin wali kota. 

Danny mengatakan, pemeriksaan terhadap eks Plt Kepala Dinas Sosial tersebut sisa menunggu hasil. 

"Sudah selesai (pemeriksaan) kalau Muhyiddin, sisa lurah dan Kepala Dinas Perdagangan," ucap Danny Pomanto

Danny membeberkan, Muhyiddin berpotensi mendapatkan sanksi berat. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai ASN, ada tiga opsi sanksi hukuman disiplin berat. 

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. 

Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved