Sengketa Pilkada
Sidang MK Pilkada Jeneponto, KPU Dianggap Abaikan Rekomendasi PSU Bawaslu
KPU Jeneponto mengakui tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait PSU di Pilkada 2024 dalam sidang perselisihan hasil pemilu di MK.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2024).
Sebagai pemohon, paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, menghadirkan dua kuasa hukumnya, Eko Saputra dan Anas Malik.
Eko Saputra mengawali pembacaan sengketa dan memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada.
Salah satunya adalah pengajuan 10 Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu di TPS diduga bermasalah namun tak diindahkan KPU Jeneponto.
"Termohon (KPU Jeneponto) tidak dapat melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu atau Panwascam untuk dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Eko Saputra.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bertindak sebagai Ketua Panel II langsung mempertanyakan kepada pihak KPU Jeneponto yang diwakili Komisioner Divisi Hukum, Ilham Hidayat.
"KPU mana, betul ada perintah Bawaslu untuk PSU?" tanya Saldi Isra.
"Siap terima kasih yang mulia, betul telah keluar rekomendasi dari Panwas Kecamatan yang ditujukan kepada penyelenggara kecamatan kami (PPK) untuk dilakukan PSU," jawab Ilham.
"Kenapa tidak dilakukan?" tanya Saldi.
"Izin yang mulia, terkait dua kecamatan, Bontoramba dan Kelara, yang kami temukan dalam satu TPS itu hanya satu kesalahan pemilih, yang mulia," jelas Ilham.
Menanggapi pengakuan Ilham, Saldi Isra meminta agar alasan tidak dilakukan PSU akan dikaji di tahap berikutnya.
"Kan ini sepuluh ya, berarti ini faktanya tidak dilaksanakan ya, alasannya nanti dinilai," cetus Saldi Isra.
Selaku lembaga pengawasan, Saldi Isra turut menanyakan hal ini kepada Bawaslu Jeneponto.
Dari total 13 TPS yang diajukan untuk PSU, hanya dua TPS yang disetujui KPU.
Satu TPS diminta untuk diperbaiki namun tak diindahkan oleh paslon nomor urut 3.
Sementara 10 sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Ada 13 TPS yang direkomendasikan dari 5 kecamatan, tetapi yang ditindaklanjuti oleh KPU untuk dilakukan PSU yaitu dua TPS," jelas Ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi di hadapan Saldi Isra dan dua hakim MK lainnya.
Sidang sengketa PHPU Pilkada 2024 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.