Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Sidang MK Pilkada Jeneponto, KPU Dianggap Abaikan Rekomendasi PSU Bawaslu

KPU Jeneponto mengakui tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait PSU di Pilkada 2024 dalam sidang perselisihan hasil pemilu di MK.

ist
Tangkapan layar di Ruang Sidang Gedung II MK, Kuasa Hukum paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, yakni Eko Saputra dan Anas Malik.  

Sementara 10 sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Ada 13 TPS yang direkomendasikan dari 5 kecamatan, tetapi yang ditindaklanjuti oleh KPU untuk dilakukan PSU yaitu dua TPS," jelas Ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi di hadapan Saldi Isra dan dua hakim MK lainnya.

Sidang sengketa PHPU Pilkada 2024 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved