Sengketa Pilkada
Sidang MK Pilkada Jeneponto, KPU Dianggap Abaikan Rekomendasi PSU Bawaslu
KPU Jeneponto mengakui tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait PSU di Pilkada 2024 dalam sidang perselisihan hasil pemilu di MK.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Tangkapan layar di Ruang Sidang Gedung II MK, Kuasa Hukum paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, yakni Eko Saputra dan Anas Malik.
Sementara 10 sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Ada 13 TPS yang direkomendasikan dari 5 kecamatan, tetapi yang ditindaklanjuti oleh KPU untuk dilakukan PSU yaitu dua TPS," jelas Ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi di hadapan Saldi Isra dan dua hakim MK lainnya.
Sidang sengketa PHPU Pilkada 2024 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Pilkada
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.