Uang Palsu di UIN
AKBP Reonald Ungkap Kondisi Terkini Annar Sampetoding Dalang Uang Palsu UIN di Rutan Makassar
Annar Sampetoding saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Makassar setelah dirawat di RS Bhayangkara karena syok dan drop.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi membeberkan kondisi dalang sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kondisi Annar saat ini sehat.
Annar Sampetoding saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Makassar.
"Sehat dan sudah di rutan. Sudah siap untuk dilanjutkan penyidikan," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (14/1/2025).
Penyidik Polres Gowa juga telah melimpahkan berkas perkara 18 tersangka tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Saat ini pihaknya tengah menunggu penelitian berkas dari JPU.
"Nanti jaksa yang meneliti apakah ada kekurangan atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, jika telah P21 atau dinyatakan lengkap, kemudian akan masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU.
"Nanti jaksa mungkin ada P19 dan ada petunjuk-petunjuk berkas yang dilengkapi kemudian kita kirim lagi. Jika jaksa sudah nyatakan P21 baru kita tahap 2 kan dan kita akan kirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU," jelasnya.
Selain itu, polisi juga tengah memburu dua orang tersangka yang masih buron.
Baca juga: Berkas Perkara Bos Uang Palsu Annar dan Andi Ibrahim Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Sidang?
Annar Dijebloskan ke Rutan
Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar setelah dinyatakan sembuh.
Sebelumnya pengusaha itu syok dan drop usai ditetapkan tersangka.
Ia lantas dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar.
AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan alasan ASS dititipkan di Rutan Makassar.
Menurutnya, Annar ditahan di Rutan Makassar setelah dianggap sembuh usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar.
"Saat ini sudah kita lanjutkan penahanannya di Rutan Makassar karena kualitas fasilitas kesehatan lebih memadai di sana dan untuk memperlancar proses penyidikan," jelasnya saat ditemui di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (9/1/2025).
Selain itu Reonald menyebut alasan Annar ditahan dan dititipkan di Rutan Makassar ruang tahanan di Polres Gowa penuh.
"Kondisi dari awal ASS sudah sakit sehingga kita bantarkan dan kita memperhitungkan fasilitas medis di Polres dan ruang tahanan Polres Gowa ful, karena umur dan kondisinya juga. Akhirnya kita titipkan di Rutan Makassar," ungkapnya.
Menurutnya, Annar akan ditahan di Rutan Makassar sampai penyidikan selesai atau masuk tahap 2.

Jika sudah masuk tahap 2 maka penahanannya akan dilanjutkan oleh Jaksa.
"Dari pemeriksaan dia ASS termasuk mendanai. Jadi ASS dan AI yang menandai (uang palsu)," kata Reonald Simanjuntak.
Menyoal tersangka Annar mendapatkan perlakuan khusus sebab dia tak pernah ditampilkan dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Reonald pun menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi para tersangka. Termasuk untuk Annar Salahuddin Sampetoding.
"Yang pasti tidak ada perbedaan dengan yang lain, semuanya sama," ucapnya.
Ditanyai soal apakah Annar yang menyuruh Syahruna belajar membuat uang palsu.
Reonald tidak banyak berspekulasi saat ditanyai soal Annar yang menyuruh Syahruna untuk belajar membuat uang palsu.
Pihaknya juga masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.