Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Luwu Tetapkan Pata-Dhevy Kepala Daerah Terpilih

Pasangan nomor urut 2 itu ditetapkan pada sidang paripurna yang digelar, Senin (13/1/2025).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan Patahuddin-Muh Dhevy Bijak sebagai kepala daerah terpilih. Pasangan nomor urut 2 itu ditetapkan pada sidang paripurna yang digelar, Senin (13/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan Patahuddin-Muh Dhevy Bijak sebagai kepala daerah terpilih.

Pasangan nomor urut 2 itu ditetapkan pada sidang paripurna yang digelar, Senin (13/1/2025).

Lembaga wakil rakyat Luwu ini mengeluarkan Pengumuman dengan nomor: 01/DPRD/I/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Luwu Tahun 2024.

Pengumuman Bupati-Wakil Bupati Luwu terpilih ini dihadiri langsung Patahuddin, Pj Bupati Muh Saleh beserta unsur Forkopimda.
   
"Dengan ini diumumkan bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu nomor urut 2 saudara H Patahudding dan saudara Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Luwu Terpilih dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Luwu Tahun 2024," aku Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali.

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama dan dipergunakan sebagimana mestinya. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 13 Januari 2025," tambahnya.

Ahmad Gazali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara Pemilu.

"Kami turut berterima kasih, karena kerja keras KPU, Bawaslu serta TNI dan Polres Luwu. Karena dedikasinta serta dukungan sehingga pelaksanaan Pilkada Luwu 2024 dapat berjalan aman dan damai sesuai dengan harapan semua pihak," akunya.

Politisi Nasdem itu menyebut, penetapan kepala daerah terpilih ini sesuai dengan tindak lanjut Surat KPU Luwu tertanggal 9 Januari 2025.

"Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Luwu tersebut merupakan tindak lanjut Surat KPU Luwu Nomor: 15/PL.02.7-BA/7317/2025 tanggal 09 Januari 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Luwu Terpilih Tahun 2024," terangnya.

Serta berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved