Sengketa Pilkada
Asri Tadda Klarifikasi Soal KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa
KTA kuasa hukum pasangan Danny-Azhar kadaluarsa, namun Asri Tadda menegaskan proses sidang di MK tetap berjalan lancar karena sedang diperpanjang.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi advokat kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad, menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana mereka berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025 kemarin.
Donal Fariz, selaku kuasa hukum Danny-Azhar, memiliki KTA profesi advokat yang sudah kadaluarsa.
Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi proses sidang yang berjalan di MK.
Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, mengatakan hal tersebut hanya menyangkut masalah administratif yang tidak mempengaruhi jalannya persidangan.
"Hakim hanya mengingatkan saja, dan ini bisa dilihat dalam tayangan video persidangan," katanya, Senin (13/1/2025).
Asri Tadda menjelaskan bahwa KTA kuasa hukum tersebut habis masa berlakunya pada akhir tahun 2024 dan kini sedang dalam proses perpanjangan.
“Ada kok surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa KTA mereka sedang dalam proses perpanjangan. Itu sudah diserahkan ke panitera di MK. Jadi semuanya aman,” jelasnya.
Ia pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan provokatif.
"Janganlah hal-hal seperti ini digoreng sana-sini dan jadi bahan provokatif, seolah-olah itu sebuah kesalahan fatal yang bakal mempengaruhi hasil sidang. Kasihan masyarakat kita kan," jelasnya.
Sebelumnya, Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), menemukan 1,6 juta tanda tangan palsu dalam Pemilihan Gubernur Sulsel.
Juru Bicara DIA, Asri Tadda, menyampaikan bahwa dugaan kecurangan Pilgub Sulsel ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tanda tangan palsu tersebut diidentifikasi mencapai 90 hingga 130 tanda tangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi
"Jika dirata-rata, kami temukan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," ungkap Asri Tadda, Kamis (7/1/2024).
Dugaan tanda tangan palsu tersebut diduga merupakan suara siluman.
Bukti-bukti tersebut telah diperlihatkan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Asri menjelaskan, dugaan kecurangan ini dapat dilihat dari dua pendekatan.
Pertama, pendekatan selisih partisipasi pemilih.
Kedua, temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel.
Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, ditemukan fakta bahwa jumlah warga menerima undangan memilih rata-rata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Hal ini sejalan dengan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024," ungkapnya.
Fakta lainnya, banyak pemilih yang menerima undangan namun tidak datang ke TPS karena masalah jarak.
"Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena masalah jarak. Itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," bebernya.
Berdasarkan kedua fakta ini, total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100 persen - 50 persen - 1,96 persen, yaitu 48,04 persen.
Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel mencatatkan partisipasi pemilih sebesar 71,8 persen.
"Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih yang kami temukan, maka ada 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," jelas Asri.
Pendekatan kedua, lanjut Asri, adalah dugaan tanda tangan palsu.
Tim Hukum DIA menemukan sekitar 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.
"Nah, jika dirata-rata, ada sekitar 110 tanda tangan palsu di setiap TPS. Dengan jumlah TPS di Sulsel yang ada 14.548, maka terdapat sekitar 1.600.280 tanda tangan palsu pada Pilgub lalu," imbuhnya.
Kedua pendekatan ini memberikan hasil hampir serupa, yakni pada pendekatan selisih partisipasi pemilih sebanyak 1.587.360, dan dari dugaan tanda tangan palsu mencapai 1.600.280.
Oleh karena itu, temuan tim hukum DIA ini menyimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sejati dari Pilgub Sulsel.
"Saya kira logis. Versi KPU, Paslon DIA dapat 1.600.029 suara, sementara Andalan Hati mendapat 3.014.255 suara. Suara Paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum DIA. Sehingga, hanya memperoleh 1.587.360 suara. Inilah yang tengah kami perjuangkan di MK," pungkas Asri. (*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.