Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Asri Tadda Klarifikasi Soal KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa

 KTA kuasa hukum pasangan Danny-Azhar kadaluarsa, namun Asri Tadda menegaskan proses sidang di MK tetap berjalan lancar karena sedang diperpanjang.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Asri Tadda -  Meski KTA kuasa hukum kadaluarsa, Asri Tadda memastikan perpanjangan sedang diproses dan tidak mempengaruhi jalannya sidang di MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi advokat kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad, menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang perdana mereka berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025 kemarin.

Donal Fariz, selaku kuasa hukum Danny-Azhar, memiliki KTA profesi advokat yang sudah kadaluarsa. 

Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi proses sidang yang berjalan di MK.

Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, mengatakan hal tersebut hanya menyangkut masalah administratif yang tidak mempengaruhi jalannya persidangan. 

"Hakim hanya mengingatkan saja, dan ini bisa dilihat dalam tayangan video persidangan," katanya, Senin (13/1/2025).

Asri Tadda menjelaskan bahwa KTA kuasa hukum tersebut habis masa berlakunya pada akhir tahun 2024 dan kini sedang dalam proses perpanjangan. 

“Ada kok surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa KTA mereka sedang dalam proses perpanjangan. Itu sudah diserahkan ke panitera di MK. Jadi semuanya aman,” jelasnya.

Ia pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan provokatif. 

"Janganlah hal-hal seperti ini digoreng sana-sini dan jadi bahan provokatif, seolah-olah itu sebuah kesalahan fatal yang bakal mempengaruhi hasil sidang. Kasihan masyarakat kita kan," jelasnya. 

Sebelumnya, Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), menemukan 1,6 juta tanda tangan palsu dalam Pemilihan Gubernur Sulsel.

Juru Bicara DIA, Asri Tadda, menyampaikan bahwa dugaan kecurangan Pilgub Sulsel ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tanda tangan palsu tersebut diidentifikasi mencapai 90 hingga 130 tanda tangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi

"Jika dirata-rata, kami temukan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," ungkap Asri Tadda, Kamis (7/1/2024).

Dugaan tanda tangan palsu tersebut diduga merupakan suara siluman. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved