Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Hakim Arief Hidayat Tunjukan Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat dan Kades Takalar

Hakim Arief Hidayat tunjukan bukti foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar.

|
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com/MK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat tunjukan bukti foto Kabarharman Polri Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Kabupaten Takalar dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Takalar, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. 

TRIBUN-.TIMUR.COM, TAKALAR- Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat tunjukan bukti foto Kabarharman Polri Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Kabupaten Takalar.

"Ini fotonya yah, yang menjadi bukti," Hakim Arief Hidayat bertanya sambil memegang dan menunjukkan foto tersebut dalam sidang Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota yang disiarkan melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).

"Ini bukti P27, ya. Tapi beliau nggak pakai seragam polisi, ya," sambungnya.

Hakim Konstitusi Enni Nurbaningsih mempertanyakan soal kedekatan Fadil Imran dengan Firdaus Dg Manye. 

"Maksud kedekatan yang Anda maksud bagaimana?" tanya Enny ke kuasa hukum Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim. 

Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz menyatakan, Firdaus Dg Manye adalah kakak dari Fadil Imran

Enny mempertanyakan unsur kepolisian terlibat. 

Ahmad Hafiz menyatakan, salah satu kepala desa menyatakan ada aparat berseragam polisi ketika mengambil baju paslon 01, Firdaus Dg Manye-Hengki Yasin. 

"Saat aparat itu diminta ambil seragam baju, ada aparat kepolisian," katanya.   

Bukti foto tersebut diajukan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim untuk mendukung dalil gugatan mereka.

Diketahui Komjen Pol Fadil yang menjabat Kabaharkam Polri adalah saudara kandung calon bupati Daeng Manye.

Sebelumnya diberitakan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan batalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan.

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus tahun 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari "Mohammad" ke "Muhammad".

"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grub percakapan WhatsApp dinas untuk Ikut kampanye paslon nomor urut 1.

"Dalam screenshot percakapan yang kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.

Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam mesjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jum'at (10/1/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Perubahan Nama 

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Sebagai Pemohon Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, Syamsari-M Natsir Ibrahim menilai adanya cacat administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Takalar diikuti dua pasangan calon, yakni Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (111.290 suara) dan Syamsari-M Natsir Ibrahim (45.977 suara).

Ahmad Hafiz selaku Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye yang dulunya bernama Mohammad Firdaus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar pada 17 Juli 2024. Permohonan tersebut dikabulkan pada 9 Agustus 2024, dengan perubahan nama menjadi "Muhammad Firdaus Daeng Manye" berdasarkan Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka menyatakan, "memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari "Muhammad Firdaus" menjadi "Muhammad Firdaus Daeng Manye".

Setelah keluarnya penetapan tersebut, Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye", bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.

KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pemohon menilai terdapat kesalahan penulisan nama dimulai dari surat persetujuan pencalonan dari partai politik pengusung, Keputusan KPU Kabupaten Takalar terkait penetapan peserta Pilbup, hingga surat suara. Ketiganya bertuliskan "Mohammad Firdaus Daeng Manye", bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.

"Artinya tidak sesuai dengan ketetapan PN Takalar. Kedua, di sini ada NPWP, ijazah terakhir yang menurut penelusuran kami menurut Pangkatan Pusat Data Dikti, paslon nomor 1 itu sedang dalam tahap pengunduran diri dari Universitas Muhammadiyah Malang dengan nama 'Mohammad Firdaus'," ujar Ahmad di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.

Menurutnya, banyaknya perbedaan penulisan nama calon bupati nomor urut 1 Kabupaten Takalar tersebut membuktikan KPU Kabupaten Takalar telah lalai dan tidak profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

"Betul Yang Mulia, (mempermasalahkan) konsistensi nama," ujar Ahmad.

Keterlibatan ASN dan Aparat Desa

Selain perubahan nama, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1.

Sejumlah bukti yang ditemukan adalah temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.

Pemohon juga mendapati ketidaknetralan ASN dan aparat desa dalam Pilbup Kabupaten Takalar.

Salah satunya di Kecamatan Mangngarabombang, di mana Mohammad Firdaus Daeng Manye melakukan pertemuan di rumah Kepala Desa Tope Jawa yang dihadiri Camat Mangngarabombang dan Kepala Dusun Topejawa Lama. Ketidaknetralan juga terjadi oleh ASN di Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga di lingkungan pemerintahan Kabupaten Takalar.

"Dari ASN Dinas Pendidikan, dalam salah satu lomba domino yang diselenggarakan paslon 01 di Ngai Cafe. ASN tersebut bernama Arifudin Rajab, di mana dia membuka acara lomba tersebut dengan bukti P-13 dan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu," ujar Ahmad.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024; mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.

"Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 atas nama Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029," tandas Ahmad.

(tribun-timur.com/makmur)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved