Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam Tarik Permohonan

MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Pemohon adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam yang memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Parepare Tahun 2024, tertanggal 2 Desember 2024. 

Kahar menjelaskan, sikap yang diambil oleh Erat-Bersalam mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik.Menurutnya, meski gugatan tersebut dapat dilanjutkan, pihaknya yakin bahwa MK bisa mengabulkannya.

"Kami ingin menunjukkan bahwa Erat-Bersalam adalah pasangan realistis, dewasa, dan mampu memberi contoh. Walaupun sebenarnya dalam gugatan kami sangat optimis MK bisa mengabulkan," ungkap Kahar.

Dia juga menambahkan, keputusan untuk mencabut gugatan sengketa hasil Pilwali 2024 di MK didasari oleh pertimbangan agar tidak terjadi polarisasi antar warga di Parepare.

"Karena pertimbangan fundamental, kami tidak ingin masyarakat saling bertentangan, tidak mau ada kebencian hanya karena Pilkada. Kami bertekad tidak melanjutkan gugatan ke MK," ujar Kahar.

Kahar mengakui bahwa pihaknya sebelumnya sudah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilwali Parepare 2024 ke MK pada Rabu (4/12/2024).

Gugatan ini diajukan karena mereka menduga ada beberapa prosedur tidak dijalankan dengan baik oleh KPU Parepare selama tahapan Pilwali.

"Pasangan Erat-Bersalam sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Mungkin ada yang bertanya mengapa kami mengajukan gugatan, padahal selisihnya cukup signifikan. Namun, kami melihat ada beberapa prosedur yang tidak dijalankan dengan baik oleh KPU saat proses pendaftaran, itu yang kami gugat," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved