Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam Tarik Permohonan

MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Pemohon adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam yang memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Parepare Tahun 2024, tertanggal 2 Desember 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare dengan Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

Pemohon adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam yang memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Parepare Tahun 2024, tertanggal 2 Desember 2024.

Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. 

Sebagai informasi, Pilwalkot Parepare dimenangkan pasangan calon nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (38.423 suara).

Sedangkan Pemohon meraih 24.785 suara.

Kuasa hukum Erna-Rahmat, Hasnan Hasbi menyampaikan bahwa Pemohon menarik permohonan terhadap perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

mk sidang phpu parepare
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare dengan Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

“Di dalam permohonan kami, kami sudah menjelaskan dan di dalam surat kuasa juga kami juga sudah diberikan kewenangan penarikan atau pencabutan,” ujar Hasnan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.

Sebagai informasi, Pemohon mempersoalkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) Tasming Hamid yang disertakan sebagai syarat pencalonan di Pilwalkot Kota Parepare

Pemohon mengacu riwayat pendidikan calon bupati nomor urut 3 itu, yang bersangkutan masuk SMA Mahaputra Tello pada 2003 dan lulus pada 2005.

Namun dalam ijazah SMP Tasming Hamid, calon bupati nomor urut 3 itu tercantum lulus pada tahun 2000, sedangkan yang bersangkutan baru memulai bangku SMA pada 2003. 

Artinya, menurut Pemohon, peraih 38.423 suara dalam Pilwalkot Kota Parepare itu menjalani masa pendidikan SMA selama lima tahun.

Pemohon juga mengacu laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menunjukkan bahwa Tasming Hamid memulai perkuliahannya pada 2009 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar. 

Berbeda dengan riwayat pendidikannya, yang dicantumkan mulai masuk pada 2007.

Untuk diketahui, Pilwalkot Parepare diikuti empat pasangan calon.

Hasilnya berdasarkan Keputusan KPU Kota Parepare adalah pasangan calon  nomor urut 1 Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (16.009 suara).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved