Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

Fix Anak Nurdin Halid Tumbang di Pemilihan Wali Kota Parepare, Tak Mampu Tandingi Tasming -Hermanto

Nurhaldin Halid tumbang lantaran tak mampu imbangi rivalnya, Tasming Hamid usungan Partai Nasdem.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Fix, anak anggota DPR RI dan mantan Calon Gubernur Sulsel, Nurdin Halid, Andi Nurhaldin Halid kalah di Pemilihan Wali Kota Parepare. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fix, anak anggota DPR RI dan mantan Calon Gubernur Sulsel, Nurdin Halid, Andi Nurhaldin Halid kalah di Pemilihan Wali Kota Parepare.

Nurhaldin Halid tumbang lantaran tak mampu imbangi rivalnya, Tasming Hamid usungan Partai Nasdem.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare sudah merampungkan hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.

Pasangan nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), unggul dengan memperoleh 38.423 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1, Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (ANH-TQ), memperoleh 16.009 suara.

Sementara pasangan nomor urut 2, Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar, mendapatkan 9.886 suara.

Pasangan nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) unggul dengan perolehan 38.423 suara.

Sementara pasangan nomor urut 4, Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam (ERAT-Bersalam), memperoleh 24.785 suara.

"Alhamdulillah, kemarin kami telah melaksanakan rapat terbuka rekapitulasi perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sekaligus hasil perolehan suara kami tetapkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota," kata Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Selasa (3/12/2024).

Sementara itu, Komisioner KPU Parepare, Nur Islah, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon (paslon) mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024.

Penerimaan permohonan sengketa dimulai dari tanggal 27 November hingga 5 Desember 2024.

"Kami akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI untuk diteruskan kepada kami, bahwa proses yang telah kami laksanakan tidak ada lagi kendala," ungkapnya.

Jika terdapat sengketa yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Parepare akan menunggu hingga proses sengketa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jika tidak ada permohonan sengketa terdaftar, maka kami akan menetapkan pasangan calon yang terpilih," tandasnya. 

Profil Nurhaldin Nurdin Halid

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved