Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam Tarik Permohonan

MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Pemohon adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam yang memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Parepare Tahun 2024, tertanggal 2 Desember 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare dengan Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

Pemohon adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam yang memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Parepare Tahun 2024, tertanggal 2 Desember 2024.

Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. 

Sebagai informasi, Pilwalkot Parepare dimenangkan pasangan calon nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (38.423 suara).

Sedangkan Pemohon meraih 24.785 suara.

Kuasa hukum Erna-Rahmat, Hasnan Hasbi menyampaikan bahwa Pemohon menarik permohonan terhadap perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

mk sidang phpu parepare
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare dengan Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

“Di dalam permohonan kami, kami sudah menjelaskan dan di dalam surat kuasa juga kami juga sudah diberikan kewenangan penarikan atau pencabutan,” ujar Hasnan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.

Sebagai informasi, Pemohon mempersoalkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) Tasming Hamid yang disertakan sebagai syarat pencalonan di Pilwalkot Kota Parepare

Pemohon mengacu riwayat pendidikan calon bupati nomor urut 3 itu, yang bersangkutan masuk SMA Mahaputra Tello pada 2003 dan lulus pada 2005.

Namun dalam ijazah SMP Tasming Hamid, calon bupati nomor urut 3 itu tercantum lulus pada tahun 2000, sedangkan yang bersangkutan baru memulai bangku SMA pada 2003. 

Artinya, menurut Pemohon, peraih 38.423 suara dalam Pilwalkot Kota Parepare itu menjalani masa pendidikan SMA selama lima tahun.

Pemohon juga mengacu laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menunjukkan bahwa Tasming Hamid memulai perkuliahannya pada 2009 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar. 

Berbeda dengan riwayat pendidikannya, yang dicantumkan mulai masuk pada 2007.

Untuk diketahui, Pilwalkot Parepare diikuti empat pasangan calon.

Hasilnya berdasarkan Keputusan KPU Kota Parepare adalah pasangan calon  nomor urut 1 Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (16.009 suara).

Kemudian, Paslon nomor urut 2 Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar (9.886 suara), pasangan calon nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto (38.423 suara), dan pasangan nomor urut 4 Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam (24.785 suara).

Tanggapan Tasming Hamid 

Tasming Hamid - Hermanto (TSM-MO) mengapresiasi keputusan pasangan Erna Rasyid Taufan - Rahmat Sjamsul Alam (Erat-Bersalam) mencabut gugatan sengketa hasil Pilwali Parepare 2024 di Mahkamah Konstitusi.

TSM-MO menilai sikap Erat-Bersalam merupakan sikap kedewasaan dalam berdemokrasi.

"Kami salut dengan sikap bijaksana dari tim Erat-Bersalam yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat Parepare yang lebih besar. Ini adalah pembelajaran demokrasi yang penting bagi kita semua," kata Rasming Hamid melalui Juru Bicara TSM-MO, Fuad Ukkas di Parepare, Selasa (10/12/2024).

Fuad mengungkapkan, keputusan Erat-Bersalam sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Parepare terkait hasil Pilwali Parepare 2024.

Keputusan itu juga menjadi upaya untuk mengakhiri polarisasi yang sempat terjadi selama masa kontestasi politik.

"Polarisasi di masyarakat harus segera diakhiri. Kini saatnya kita semua bersatu padu untuk menyongsong masa depan Parepare yang lebih baik," ungkapnya.

Dia mengutarakan, sinergitas yang harmonis antara seluruh elemen masyarakat termasuk elite politik, merupakan syarat utama untuk mewujudkan Parepare sebagai kota yang terbaik, sejahtera dan maju di masa depan.

Fuad juga mengajak seluruh masyarakat Parepare untuk mendukung dan mengawal kepemimpinan Tasming Hamid dan Hermanto selama lima tahun ke depan.

"Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan agar program-program yang dicanangkan dapat terealisasi dengan baik demi kemajuan Parepare," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Erna Taufan Pawe Cabut Gugatan Hasil Pilwali Parepare di MK Demi Hindari Polarisasi

Sebelumnya diberitakan, paslon Erat-Bersalam akhirnya mengakui kekalahannya dalam Pilwali Parepare 2024.

Hal ini setelah Erat-Bersalam memutuskan untuk mencabut gugatannya di MK.

"Kami, partai pengusung Golkar, Demokrat, dan Gelora, mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan gugatan kami ke MK," kata Ketua Tim Pemenangan Erat-Bersalam, Kaharuddin Kadir, Selasa (10/12/2024).

Kahar menjelaskan, sikap yang diambil oleh Erat-Bersalam mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik.Menurutnya, meski gugatan tersebut dapat dilanjutkan, pihaknya yakin bahwa MK bisa mengabulkannya.

"Kami ingin menunjukkan bahwa Erat-Bersalam adalah pasangan realistis, dewasa, dan mampu memberi contoh. Walaupun sebenarnya dalam gugatan kami sangat optimis MK bisa mengabulkan," ungkap Kahar.

Dia juga menambahkan, keputusan untuk mencabut gugatan sengketa hasil Pilwali 2024 di MK didasari oleh pertimbangan agar tidak terjadi polarisasi antar warga di Parepare.

"Karena pertimbangan fundamental, kami tidak ingin masyarakat saling bertentangan, tidak mau ada kebencian hanya karena Pilkada. Kami bertekad tidak melanjutkan gugatan ke MK," ujar Kahar.

Kahar mengakui bahwa pihaknya sebelumnya sudah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilwali Parepare 2024 ke MK pada Rabu (4/12/2024).

Gugatan ini diajukan karena mereka menduga ada beberapa prosedur tidak dijalankan dengan baik oleh KPU Parepare selama tahapan Pilwali.

"Pasangan Erat-Bersalam sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Mungkin ada yang bertanya mengapa kami mengajukan gugatan, padahal selisihnya cukup signifikan. Namun, kami melihat ada beberapa prosedur yang tidak dijalankan dengan baik oleh KPU saat proses pendaftaran, itu yang kami gugat," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved