Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Erat-Bersalam, Tasming Hamid Sah Jadi Wali Kota Parepare

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang dilakukan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa malam (4/2/2025).

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
Youtube/Mahkamah Konstitusi
PILWALI PAREPARE - Majelis Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan hasil rapat permusyawaratan hakim, Selasa malam (4/2/2025). MK kabulkan penarikan gugatan perkara Pilwali Parepare oleh pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan pasangan calon (Paslon) Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.

Atas putusan itu, paslon Tasming Hamis-Hermanto dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang dilakukan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa malam (4/2/2025).

"Menetapkan satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," kata Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Suhartoyo melanjutkan, paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam tidak dapat lagi mengajukan permohonan dan memerintahkan panitera MK untuk mengembalikan berkas ke pemohon.

"Pemohonan tidak dapat kembali mengajukan permohonan a quo, memerintahkan panitera mahkamah kontitusi untuk mengembalikan kembali salinan berkas kepada pemohon. Demikian diputuskan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK," tegasnya dengan ketukan palu sidang.

Diketahui, perkara yang diajukan pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam terdaftar di MK dengan nomor 018/PHPU.WAKO-XIII/2025.

Sebelumnya, Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam yang memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Parepare Tahun 2024, tertanggal 2 Desember 2024.

Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. 

Sebagai informasi, Pilwalkot Parepare dimenangkan pasangan calon nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (38.423 suara). Sedangkan Pemohon meraih 24.785 suara.

Kuasa hukum Erna-Rahmat, Hasnan Hasbi menyampaikan bahwa Pemohon menarik permohonan terhadap perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Di dalam permohonan kami, kami sudah menjelaskan dan di dalam surat kuasa juga kami juga sudah diberikan kewenangan penarikan atau pencabutan,” ujar Hasnan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved