Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

KPU Sulsel Akan Serahkan Bukti Sengketa Pilgub ke MK di Sidang Berikutnya

 KPU Sulsel belum serahkan bukti sengketa Pilgub Sulsel ke MK pada sidang perdana. Bukti akan diserahkan di sidang berikutnya.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad.  KPU Sulsel akan menyerahkan bukti sengketa Pilgub ke MK pada sidang berikutnya. Sidang perdana berjalan lancar meski bukti belum diserahkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menyerahkan bukti dalam sidang perdana sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad, mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasangan tersebut mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 pada 11 Desember 2024.

Akta Pengajuan Permohonan mereka tercantum dengan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, mengatakan sidang perdana telah berlangsung pada 9 Januari 2025 kemarin.

"Alhamdulillah, sidang kemarin berjalan dengan baik dan lancar," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Sabtu (11/1/2025).

Pada sidang awal, kata Upi, KPU Sulsel belum menyerahkan bukti mereka miliki ke MK.

"Bukti-bukti dari KPU belum kami serahkan, nanti kami serahkan pada sidang berikutnya," ungkapnya.

Upi Hastati juga menambahkan bahwa untuk jadwal sidang selanjutnya, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK.

"Kami masih menunggu info dari MK untuk sidang selanjutnya," ujarnya.

Adapun kata Upi, KPU Sulsel memastikan bahwa mereka akan terus mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam sidang selanjutnya.

Baca juga: Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi

Tim Hukum Danny-Azhar Bongkar Manipulasi Data Pemilih, 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu Ditemukan

Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), menemukan 1,6 juta tanda tangan palsu dalam Pemilihan Gubernur Sulsel.

Juru Bicara DIA, Asri Tadda, menyampaikan bahwa dugaan kecurangan Pilgub Sulsel ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tanda tangan palsu tersebut diidentifikasi mencapai 90 hingga 130 tanda tangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved