Sengketa Pilkada
Candaan Hakim Arief Hidayat di Sidang MK Soal Foto Fadil Imran dengan Camat dan Kades di Takalar
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi mencair setelah candaan Hakim Arief Hidayat soal foto Komjen Pol Fadil Imran dengan camat dan kades di Takalar..
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM – Suasana sidang Mahkamah Konstitusi yang tegang mencair ketika Hakim Arief Hidayat menyentil bukti foto yang diajukan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, Jumat (10/1/2025) malam.
Untuk membuktikan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM), pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim mengajukan bukti foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades di Takalar.
Bukti itu teregistrasi sebagai bukti P27.
Diketahui, Komjen Pol Fadil Imran, saat ini menjabat Kabaharkam Polri, adalah saudara kandung calon bupati Daeng Manye.
"Beliau pernah berfoto dengan saudara kandungnya yang kebetulan menjadi Kabaharkam Polri, di P27 itu foto bersama camat dan kades-kades," kata kuasa hukum, Ahmad Hafiz.
Menanggapi hal itu, Hakim Arief Hidayat berseloroh bahwa dirinya juga sering diajak berfoto.
"Padahal kalau foto saja saya sering diminta foto, itu," kata Hakim Arief Hidayat sambil tertawa.
Sontak, kuasa hukum Ahmad Hafiz juga ikut tertawa.
Suasana sidang pun berubah dan ketegangan menurun.
Sebelumnya diberitakan, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata kuasa hukum, Ahmad Hafiz, saat membacakan petitum permohonan.
"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.
Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar, Jumat (10/1/2025) malam.
Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.(*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.