Sidang MK
Apa Saja Pokok-pokok Permohonan INIMI Sengketa Pilwali Makassar? Kuasa Hukum Mulia: Tak Berdasar
Pemohon sengketa Pilwali Makassar yaitu Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada lima pokok-pokok permohonan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar.
Pemohon sengketa Pilwali Makassar yaitu Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara.
Sidang pertama sengketa Pilwali Makassar digelar Jumat (10/1/2025).
Pokok-pokok permohonan pemohon sengketa Pilwali Makassar di antaranya yaitu penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mereka menilai TPS jauh dari kediaman pemilih.
Pokok lainnya yaitu membatasi/menahan distribusi undangan memilih C6
Selain itu, adanya pemilih siluman dan tanda tangan palsu didaftar hadir pemilih di TPS, ada perbedaan tanda tangan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Begitupula ada KPPS yang menandatangani daftar hadir untuk 300 pemilih.
Undangan C6 dberikan dua hari menjelang hari pemilihan.
Tim Hukum Mulia, Anwar Ilyas mengatakan, dalil pemohon yang mempersoalkan 308 TPS, dan meminta pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Makassar dianggap tidak berdasar.
Ia menilai gugatan itu terkesan ngawur.
Hasil Pilwali Makassar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.
Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.
Pasangan Rahmat-Andi Minta PSU Palopo Diulang Tanpa Naili-Akhmad |
![]() |
---|
Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal |
![]() |
---|
RMB - Andi Tenri Minta Hakim MK Diskualifikasi Naili - Akhmad, Pilwali Diulang Diikuti Tiga Paslon |
![]() |
---|
Daftar 26 Perkara Dikabulkan MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Trisal Tahir Diskualifikasi |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo MK, Penentuan Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.