Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Apa Saja Pokok-pokok Permohonan INIMI Sengketa Pilwali Makassar? Kuasa Hukum Mulia: Tak Berdasar

Pemohon sengketa Pilwali Makassar yaitu Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara.

|
Editor: Sudirman
Ist
Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi. PAsangan Indira Yusuf - Ilham mengajukan gugatan di MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada lima pokok-pokok permohonan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar.

Pemohon sengketa Pilwali Makassar yaitu Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara.

Sidang pertama sengketa Pilwali Makassar digelar Jumat (10/1/2025).

Pokok-pokok permohonan pemohon sengketa Pilwali Makassar di antaranya yaitu penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mereka menilai TPS jauh dari kediaman pemilih.

Pokok lainnya yaitu membatasi/menahan distribusi undangan memilih C6

Selain itu, adanya pemilih siluman dan tanda tangan palsu didaftar hadir pemilih di TPS, ada perbedaan tanda tangan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Begitupula ada KPPS yang menandatangani daftar hadir untuk 300 pemilih.

Undangan C6 dberikan dua hari menjelang hari pemilihan.

Tim Hukum Mulia, Anwar Ilyas mengatakan, dalil pemohon yang mempersoalkan 308 TPS, dan meminta pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Makassar dianggap tidak berdasar.

Ia menilai gugatan itu terkesan ngawur.

Hasil Pilwali Makassar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024. 

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.

Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved